
Kadis Pendidikan Pesisir Barat Resmi Mengenakan Baju Orange
Penalampung – Pesisir Barat Rabu, 08/01/2020, Hafzi selaku Kepala dinas Pendidilan dan Kebudayaan Pesisir Barat hari ini resmi mengenakan baju tahanan berwarna orange, sementara dititipkan di rutan Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
Tersangka dijerat pasal primair pasal 2 ayat (1) Subsideair pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski telah beberapa kali membantah keterlibatan dirinya dalam kasus Korupsi mebel sekolah, namun fakta berkata lain, hari ini beliau resmi menjadi tersangka, serta mendekam di rumah tahanan negara RUTAN Krui.
” Perlu diketahui, perkara tersebut terlebih dahulu telah memakan korban dua orang yaitu,Arif Usman S. Pd,M.Pd serta Evan selaku pelaksana pada tahun 2018 yang lalu, keduanya kini telah menghirup udara bebas, setelah menjalani masa hukuman yang ditetapkan oleh pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Dengan ada nya Hafzi telah ditetapkan menjadi tersangka, beberapa kalangan masyarakat sampai ada yang sujud sukur atas penetapan Hafzi sebagai tersangka, dengan cara yang unik sebagian masyarakat ada yang mencukur kepala nya sampai botak, atas penetapan Kadis Pendidikan pesisir barat menjadi tersangka dalam kasus mebeler di 2018 yang lalu.
Untuk saat ini, tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 jo.UU RI No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP berdasarkan audit BPKP dengan kerugian negara sekira Rp 643 juta, sambil menjalani proses selanjud nya tersangka di titipkan di Rumah Tahanan Negara klas II B RUTAN krui Pesisir Barat.(Bukhari)
Klik Gambar
