LAMPUNGTulang Bawang Barat

KPU Serahkan APK Kepada Peserta Pemilu

Tulang BawangBarat, – Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba),menyerahkan alat peraga kampanye (APK) kepada peserta pemilihan umum tahun 2019,
Acara yang Berlangsung diBalai Tiyuh Mulya Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba selasa (27/11/2018),berlangsung lancar,

Turut hadir pada kesempatan itu,Ketua Bawaslu Tubaba Midiyan S.Sos Ketua KPUD Tubaba,Ismanto Ahmad,sektaris KPUD drs,Markurius.Komisioner Bawaslukab Tuba Barat.Sukirman Hadi.SH.Holdin HS.SH.dan seluruh para undangan peserta Pemilu yang menerima Alat Peraga Kampanye tersebut dari Partai Politik.

Untuk APK yang diterima oleh peserta atau Tim Pemenangan atau Caleg DPRD setempat berupa Sepanduk dan,Baleho.
Untuk peserta Calon Legislatif (Caleg) DPRD sepanduk,ukuran 3×4 sebanyak 120, baleho ukuran 1×4 sebanyak 192 ,Sementara Baleho untuk Capres 120 unit dan spanduk nya 192 unit Kemudian untuk APK DPD berupa spanduk 250 unit.

Pada kesempatan itu ketua KPUD Tubaba Ismanto Ahmad dalam sambutanya menyampaikan ,”setelah kami menyerahkan alat Peraga Kampanye ini kepada peserta pemilu Baik LO, Partai Caleg DPRD, DPD, Kemudian Baleho Capres yang diterima oleh Para Partai pengusung pada Hari ini berarti KPUD Tubaba sudah menyelesaikan tanggung jawabnya ditahapan penyediaan APK ini,”ujarnya.
Selain itu sambungnya,Baik Baliho ataupun sepanduk yang kami serahkan pada Hari ini telah sesuai dengan apa yang diusulkan oleh Partai politik masing masing-masing dan telah disepakati Bersama,”.

Ismanto Ahmad berpesan,kepada Partai Politik atau kepada Caleg supaya dapat memasang APK sesuai Zona yang sudah ditetapkan oleh KPU atau ketentuan perundangan undangan yang berlaku.sementara untuk perawatan ataupun kerusakan bukan lagi menjadi tanggung jawab KPU melainkan tanggung jawab PARPOL masing-masing,”jelasnya.

Ditempat yang sama ketua Bawaslu Tubaba Median se,menghimbau kepada Para peserta Pemilu Dapat memasang APK sesuai yang sudah ditetapkan oleh KPU dengan ketentuan Perundangan yang berlaku agar tidak menimbulkan gejolak yang tidak baik dimasyarakat,”Tegasnya.(Alb/Ags).

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button