LAMPUNGPesisir Barat

Paripurna Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi

Pesisir barat – Bupati Pesisir Barat DR.Drs.Hi.Agus Istiqlal,SH.,MH menghadiri acara rapat paripurna penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi – fraksi terhadap ranperda usul kepala daerah, di Gedung Dharma Wanita, Kamis (4/7).

Turut hadir dalam paripurna tersebut , wakil ketua I DPRD , wakil ketua II DPRD , PJ sekda Ir N. Linga kusuma. MP , pabung 17 anggota DPRD pabung, beserta seluruh ketua OPD pesisir barat.

Dalam sambutannya Bupati Pesibar menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi atas masukan dan saran yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD demi perbaikan rancangan peraturan daerah kabupaten Pesibar.

Selanjutnya, DR.Drs.H.Agus Istiqlal,SH.,MH Menyampaikan jawaban pemerintah , atas pandangan fraksi dari partai demokrasi indonesia perjuangan (PDIP) mengenai ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Pesibar nomor 8 tahun 2018 tentang pendirian badan usaha milik daerah kabupaten Pesibar PT. krui sukses mandiri.

terkait hal tersebut dapat dijelaskan secara spesifik , jenis-jenis usaha yang menjadi modul aktif dan target capaian di dalam naskah akademis pembentukan badan usaha milik daerah kabupaten Pesibar yang dituangkan dalam pasal 7 ayat 1 peraturan daerah nomor 8 tahun 2018 tentang pendirian badan usaha milik daerah (BUMD) kabupaten Pesibar PT. krui sukses mandiri (perseroda) yang berbunyi kegiatan usaha perseroan meliputi :

A. perdagangan dan jasa umum;
B. pariwisata;
C. layanan air bersih dan air minum;
D. jasa keuangan;
E. agri bisnis;
F. perikanan dan kelautan;
G. kehutanan dan perkebunan;
H. pertambangan dan energi;
I. properti dan infrastruktur.
kemudian Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada fraksi dari partai demokrasi indonesia perjuangan (PDIP) atas dukungan terhadap 6 (enam) ranperda usul kepala daerah.

Selanjutnya Bupati menjawab pertanyaan atas tanggapan dari fraksi partai demokrat terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Pesibar mengenai

1. ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Pesibar nomor 9 tahun 2018 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten Pesibar ke dalam modal saham PT. krui sukses mandiri (perseroda), hal ini perlu saya sampaikan bahwa perubahan modal sebesar 150 milyar rupiah adalah mayoritas dalam bentuk aset milik pemerintah kabupaten Pesibar antara lain kawasan usaha agri bisnis terpadu (kuat), labuhan jukung, tambak, pasar, dan lain-lain. jadi perubahan dasar dimaksud bukan hanya dalam bentuk uang tunai, melainkan mengacu pada peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. perubahan modal dasar dimaksud sama sekali tidak membebankan APBD dan tidak mempengaruhi pembangunan.

2. penyelenggaraan pendidikan di kabupaten Pesibar pada semua jenjang, saat ini sudah sesuai dengan panduan kurikulum yang terncantum dalam permendikbud nomor 67 tahun 2013 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum sd/mi bahwa maksimal jam pelajaran untuk pendidikan agama adalah 4 jam untuk kurikulum 2013 yang telah mengalami peningkatan dibandingkan pada kurikulum 2006 yang menetapkan maksimal 3 jam pelajaran. kemudian mengenai penambahan muatan lokal yang diperlukan, kami akan berkonsultasi dan berkoordinasi sengan pihak-pihak terkait untuk menyusun muatan lokal sesuai dengan budaya, kearifan lokal, dan keperluan masyarakat Pesibar.

3. terimakasih atas tanggapan fraksi demokrat mengenai ranperda tentang penyelenggaraan pelayanan publik dan ranperda tentang penyelenggaran konsultasi publik, kami sependapat bahwa pelayanan publik merupakan ujung tombak untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. kita semua berharap ranperda tersebut kelak menjadi payung hukum yang digunakan sebagai landasan interaksi dua arah antara masyarakat dan pemerintah. Dengan harapan kedepannya, eksekutif dan legislatif dapat bersama-sama mengawasi dalam pelaksanaan pelayanan publik dimaksud sehingga kedepan tercipta pelayanan publik yang lebih baik lagi “harapnya”, (Bukhari).

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button