LAMPUNGWaykanan

Polres Way Kanan Amankan Pelaku Curat Ranmor R4

Way Kanan – (Penalampungnews . Com) – Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu Berhasil mengamankan diduga pelaku curat kendaraan bermotor roda empat di Dusun Sumber Bakti Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Sabtu (07/08/2021).

Tersangka inisial RO (27) Warga Kampung Tanjung Dalom Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syaputra menerangkan kronologis kejadian curat terjadi pada hari kamis 5 Agustus 2021 pukul 17.00 WIB , Korban an. Prio baru pulang kerumah dan memarkirkan satu unit kendaraan bermotor R4 jenis pick up merk Mitsubishi warna putih No Pol BE 9297 WB di belakang rumah korban.

Modus pelaku masuk dan mencuri kendaraan korban yang terparkir di belakang rumah korban.

Modusnya pelaku masuk dan mencuri kendaraan korban yang terparkir di belakang rumah dengan kondisi kunci kontak masih menempel di mobil.

Korban baru menyadari pada pukul 22.45 WIB, setelah pur datang bersama beberapa orang yang melaksanakan ronda malam , untuk menanyakan keberadaan keberadaan kendaraan mobil korban, dikatakan pur bahwa barusan mobilmu keluar sehingga untuk memastikannya itu benar atau bukan, sengaja kami datang menanyakan langsung.

Mendengar hal tersebut, korban langsung mengecek dan benar mobilnya sudah tidak ada ditempat parkir dan beberapa waktu kemudian pur mendapat kabar bahwa mobil korban mengalami kecelakaan di jangkung.

Setelah itu korban mengecek ke jangkung bersama pur, ternyata benar bahww mobil korban telah mengalami kecelakaan dan korban menuju ke Polsek Blambangan Umpu untuk melaporkan kejadian yang dialami.

Kronologis penangkapan pada hari kamis tanggal 5 Agustus 2021 pukul 00.00 WIB Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu mendapatkan Informasi dari masyarakat tetang keberadaan TSK dan langsung menuju TKP untuk berusaha mengejar TSK yang melarikan diri kearah Way Tuba dengan menggunakan mobil korban.

Sekitar pukul 00.30 WIB Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan pelaku di jalinsum Dusun Rantau Jangkung Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, karena pelaku mengalami kecelakaan lalu lintas ketika akan melarikan diri dari kejaran petugas.

Selanjutnya pelaku dibawa untuk diamankan ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. kata Kasatreskrim. (Alting)

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button