
96 Napi Lapas Way Kanan Jalani Asimilasi
Way Kanan,penalampungnews.com
Sebanyak 96 Narapidana (Napi) menghirup udara bebas lebih cepat terkait pencegahan penyebaran wabah corona (Covid-19) , mereka menjalani Asimilasi dirumah serta mendapat hak integrasi berupa pembebasan Bersyarat , cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat , khusunya yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2019 dan bukan warga Nagara asing yang disampaikan Kalapas kelas II B way kanan , Syarpani di halaman lapas saat merumahkan yang disambut suka cita oleh keluarga yang menjemput pada hari senin (06/04/2020).
“96 napi dikeluarkan melalui program Asimilasi dirumah , ini menjadi bagian langkah dalam pencegahan penyebaran Covid – 19 dilapas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan , pada hari ini sebanyak 63 napi dan pada hari Rabu yang lalu tanggal 1 April sebanyak 33 napi ” Jelasnya.
Kalapas Syarpani menyampaikan bahwa pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada Peraturan Mentri Hukum dan Ham Ri No 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian Asimilasi dan hak Integrasi bagi narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 , Keputusan Mentri Hukum dan Ham Ri No .M.HH-19 PK .01.04.04 Tahun 2020 Tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid – 19 serta surat edaran Direktur Jendral Pemasyarakatan No:PAS – 496.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama .
Selanjutnya , pembimbingan akan dilakukan oleh pihak Balai pemasyarakatan Kelas II kotabumi di bukit kemuning dan pengawasan akan dilakukan oleh kejaksaan Negri Way kanan .
Lapas kelas II B Way Kanan telah melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 seperti pembatasan kunjungan fisik dan menggantikannya dengan kunjungan online lewat vidio call,sosialisasi , penyediaan sarana cuci tangan hand sanitizer , penyemprotan dan penyediaan bilik disinfektan , pengukuran suhu tubuh , baik petugas maupun WBP .ujarnya. (Alting)
Klik Gambar
