BERITA TERKINILAMPUNGPringsewu

APARATUR PEKON PUJIHARJO DIDUGA MEMAINKAN ANGGARAN DD

PRINGSEWU (PL) – Dana Desa yang dialokasikan pemerintah pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 60 triliun. Dana desa tersebut disalurkan dari pemerintah pusat langsung kepada desa melalui pemerintah daerah kabupaten/kota. Jadi, Dana Desa sifatnya dana transfer dari pemerintah kepada desa yang secara administratif dibantu penyalurannya oleh kabupaten/kota.

Meskipun pemerintah pusat sudah terbitkan aturan dalam realisasi Dana Desa harus padat karya tunai yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri masih juga tidak diindahkan oleh pemangku kebijakan di Pekon.

Seperti yang terjadi di Pekon Pujiharjo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, dalam pelaksanaan realisasi Dana Desa tahun 2018 pada bidang pembangunan infrastrukturnya yaitu Pembuatan Siring Drainase  volume 395 Meter dengan nilai anggaran Rp. 156.536.000,-  dan Pembangunan TPT volume 55 Meter dengan nilai anggaran Rp.197.756.000  diduga tidak secara Padat Karya Tunai sebagaimana mestinya, yang mana seharusnya upah daripada tenaga tukang dan tenaga pekerja harus dibayarkan secara harian, namun malah sebaliknya dengan cara sistem diborongkan kepada masyarakat setempat.

Sedangkan aturannya sudah jelas, didalam fasilitas penggunaan dana desa untuk pembangunan pekon yang diwajibkan mengalokasikan paling sedikit 30 % digunakan untuk membayar upah harian orang kerja (HOK) dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan dipekon, dengan sasaran masyarakat marginal / miskin, pengangguran, setengah pengangguran yang bertujuan supaya menghindari terjadinya stunting.

Diungkapkan salah satu anggota BHP Pekon Pujiharjo namun enggan disebutkan namanya mengatakan, pelaksanaan pembangunan pekon seperti kegiatan Pembuatan siring drainase dan pembangunan Talut Penahan Tanah (TPT) upah tenaga kerjanya tidak dibayarkan secara harian, namun oleh pihak Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) upahnya dibayarkan secara borongan dengan berkisar Rp. 40.000,-/ Meter terhadap masyarakat, Selasa (20/11/2018).

“Sebenarnya saya lihat dalam perencanannya memang upah tenaga kerjanya dibayarkan secara harian, namun kenyataannya kegiatan tersebut diborongkan dengan dibayar sebesar Rp.40.000/Meter lari, sedangkan saya lihat dalam laporan pertanggungjawabannya (LPJ) pun upahnya dibayarkan secara harian”ungkapnya.

Saat dikonfirmasi oleh tim media ini Rabu (21/11/2018)  Supriyono Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Pekon Pujiharjo mengakui kalau upah tenaga tukang dan pekerjanya tidak dibayarkan secara harian, bahkan dibenarkan kalau kegiatan pembuatan siring drainase dan pembuatan talud penahan tanah tersebut dikerjakan dengan sistim diborongkan dengan besaran Rp. 40.000/Meter. Lanjut Supriyono, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut upah tenaga kerjanya dengan cara diborngkan atas arahan atau perintah dari sekretaris pekon pujiharjo. Saat ditanyakan berapa volume dan nilai anggaran pembangunan tersebut supriyono tidak ingat atau lupa kalau tidak melihat Rab-nya.

”Memang bener kita borongkan upahnya dengan masyarakat dengan Rp.40.000,/meter, tapi hal tersebut hasil dari kesepakatan masyarakat dengan TPK, inipun atas arahan dan perintah dari pak carik, jadi tetap saya harus ikuti arahan dari pak carik, karena menurut pak carik jika dikerjakan hirung hitungannya rugi, soal berapa volume dan nilainya saya lupa gak inget ada rabnya dikantor, sedangkan untuk pembayaran upah  tersebut saya meminta kepada bendahara pekon sesuai dengan nilai borongan,”akunya.

Meskipun sempat tidak mengakui hal tersebut Sandiman selaku Sekretaris Pekon (Carik) Pujiharjo dengan mengatakan bahwa seluruh kegiatan pembangunan sudah sesuai demgan juklak dan juknis yang ada,  namun saat dikatakan bahwa keterangan darinya berbeda dengan keterangan dari masyarakat akhirnya dia pun mengakui bahwa pekerjaan tersebut dilakukan dengan sistem borongan atau diborongkan.
Sadiman pun berkilah dan mengatakan bahwa semua merupakan tanggung jawab TPK selaku pengelola kegiatan

“ Semua kegiatan sudah saya serahkan kepada TPK mereka yang bertanggung jawab untuk persoalan ini, sebenarnya kalaupun sepanjang sesuai dengan kesepakatan  masyarakat, yang pentingkan dasarnya ada kesepakatan antara masyarakat dengan TPK apasalahnya kalau diborongkan,” Elaknya.
Jika dihitung secara matematika pembangunan TPT denagn panjang 55 m  Anggaran sebesar Rp.197.756.000  sebagai upah HOK 30% tersebut berjumlah Rp. 59,326,800,- karena diborongkan maka upah untuk pekerja hanya (55 m x Rp. 40.000,- ) Rp. 2,200,000,- Artinya selisih upah borongan dengan RAB yang ada mencapai Rp.57,126,800. Kemudian untuk pekerjaan drinase panjang 395 meter dengan anggaran Rp. 156.536.000,- nilai HOK 30% yaitu Rp. 46,960,800,-  jika diborongkan dengan harga Rp. 40.000/meter maka biaya upah yang dikeluarkan hanya Rp. 15,800.000,-
Dari perbedaan selisih nilai tersebut Tentunya yang menjadi pertanyaan dimanakah uang tersebut menguap, uang yang seharusnya diberikan kepada masyarakat sebagai pekerja dan penerima manfaat. (tim)

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button