
Basmi Narkoba, Polres Lampung Timur Berhasil Amankan 5 Tersangka Jaringan Narkoba
LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Jajaran kepolisian Polres Lampung Timur melalui satuan Narkoba berhasil mengamankan Lima pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkotika golongan 1 di wilayah hukum kabupaten setempat, Jum’at, (07/02/2020).
Identitas keempat pelaku beralamatkan di kecamatan Pasir sakti yaitu, HN (43) yang beralamatkan desa Purworejo, AA (21) Desa Labuhan Ratu, KN (21) Desa Labuhan Ratu dan AI (46) desa Purworejo, sedangkan UR (41) beralamat desa Bandar Agung, Kecamatan Seragi, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, di dampingi kasat narkoba AKP Abadi menjelaskan,”Sat Resnarkoba Lamtim telah mengungkap kasus Penyalahgunaan dan peredaran narkotika Gol I jenis sabu dan berhasil mengamankan 5 tersangka yang merupakan jaringan,”ujarnya
Penangkapan itu sendiri tepatnya hari Rabu, 05 Februari 2020, sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Desa Purworejo Kecamatan, Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
,”anggota Sat Res Narkoba Lamtim melakukan penggrebekan yang dipimpin oleh kasat res Narkoba dan melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki HN, AA dan KN sewaktu berada didalam rumah, lalu dilakukan penggeledahan dan temukan barang bukti,”lanjut AKBP Wawan Setiawan
Tidak hanya sampai disitu, kepolisian Resort Lampung Timur melakukan pengembangan lagi dan berhasil menangkap UR yang merupakan warga kabupaten Lampung Selatan dan di Lanjutkan lagi menangkap AI warga Kecamatan Pasir Sakti.
Masih dikatakan AKBP Wawan Setiawan,”lalu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap UR di desa Bandar Agung, Kecamatan Seragi, Kabupaten Lampung Selatan, kemudian di lakukan pengembangan lagi sekitar pukul 15.00 Wib, anggota melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap AI, didesa Purworejo, setelah itu dilakukan penggeledahan dan temukan barang bukti, setelah dilakukan intrograsi diakui bahwa barang bukti yang diketemukan adalah miliknya,”tutup Kapolres Lampung Timur
Dalam penangkapan itu, Satuan Narkoba Lampung Timur berhasil mengamankan barang bukti yaitu, tujuh buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis sabu, tiga buah plastik klip bening, satu buah plastik klip bening yang berisikan satu buah pipa kaca (pirek, red) dan dua buah sedotan kecil.
Bukan hanya itu, satu buah botol plastik bening, satu buah kotak kacamata warna hitam, tiga buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis sabu, satu buah plastik klip bening, tiga buah bendel plastik klip bening dengan ukuran besar, sedang dan kecil, satu buah timbangan elektrik.
Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, para pelaku kemudian dibawa kepolres lamtim guna proses penyidikan lebih lanjut. (Eri)
Klik Gambar
