BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Timur

Bawa Pil Hexymer, 2 Warga Labuhan Maringgai di Amankan Anggota Lantas Polres Lamtim

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Unit Lantas Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur berhasil ungkap kasus Penyalah gunaan narkoba jenis obat-obatan terlarang yaitu pil Hexymer, kamis (27/02/2020).

Jajaran lalu lintas berhasil mengamankan pelaku tepatnya di jalan lintas timur, desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur sekira pukul 17.00 Wib.

Telah diketahui, kedua pelaku itu berinisial YN (19) warga desa Srigading dan RO (18) warga desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai. Mereka membawa dua bungkus plastik masing-masing berisi 8 butir dan 6 butir pil hexymer serta 1 botol miras merk columbus.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Lantas, AKP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan,”anggota unit lantas labuhan maringgai melakukan patroli hunting sore hari yang dipimpin oleh Panit Lantas Labuhan maringgai, pada saat anggota mencurigai pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm dan memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh kedua orang tersebut, kedua pengendara tersebut sempat ingin melarikan diri,”jelasnya

Masih dikatakannya,”berkat kesigapan anggota, akhirnya dapat diamankan dan kemudian dilakukan penggeledahan badan pada kedua orang tersebut ditemukan pil ekstasi jenis hexymer sebanyak 14 butir dan sebotol miras merk columbus,”lanjutnya

Anggota langsung melakukan pengamanan terhadap kedua orang tersebut, kedua tersangka berikut  barang bukti kemudian dibawa kepolres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. (Eri)

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button