BERITA TERKINILampung Selatan

Bawaslu Lamsel Tangani 3 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

Yang pertama adalah temuan Panwascan atas dugaan money politik di Kecamatan Candipuro oleh salah seorang caleg atas nama DR dari PDIP, kedua dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye milik caleg dari PPP dengan pelapor atas nama Gunawan dan yang terakhir dugaan money politik di Kecamatan Palas oleh salah seorang caleg dari PAN.

Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Khoirul Anam mengatakan bahwa untuk sementara 2 dugaan pelanggaran telah dilakukan regristasi, yakni kasus pemberian parsel oleh caleg PDIP di Kecamatan Candipuro saat perayaan Natal dan perusakan  APK milik caleg PPP di Kecamatan Merbaumataram.

“Tadi kami telah melakukan pembahasan awal bersama pihak kepolisian dan kejaksaan, dan untuk itu telah diregritrasi untuk kasus yang di Candipuro kami kenakan pasal 523 jo 280 ayat (1) huruf (C), dan untuk dugaan perusakan APK di Merbaumataram Pasal 521 junto Pasal 280 ayat (1) huruf (g) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” terang Khoirul Anam, Senin (7/1/2019) seraya mengatakan untuk dugaan pelanggaran di Palas masih dalam proses.

Dikatakan Khoirul, jika Bawaslu memiliki waktu penanganan sampai 14 hari kerja sejak dugaan pelanggaran ini diregritrasi.

Menurut dia, secara tekhnis bawaslu dalam pembahasan awal tadi adalah menentukan pasal apa yang akan disangkakan kepada pihak terlapor, kemudian apa saja yang diperlukan untuk memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan.

“Sampai nanti di sesi klarifikasi, bawaslu akan tetap didampingi dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Dalam klarifikasi nanti, akan digali keterangan dan informasi untuk memenuhi unsur pasal yang disangkakan,” imbuh Khoirul.

Laporan/penulis:Aka Prayudi Sior

 

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button