BERITA TERKINILampung Timur

BAWASLU Lamtim Sosialisasikan PKPU No 3 Telah Dirubah PKPU No 9 Tahun 2019

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]

LAMPUNG TIMUR (PL) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Lampung Timur mengadakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu dengan Pers dalam penyelenggaraan pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Kamis (11/07/2019).

Dalam penyampaian ketua BAWASLU Lampung Timur di hadapan puluhan wartawan dalam sosialisasi pemilihan umum Tahun 2019, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan PKPU 3 telah di rubah menjadi PKPU 9 Tahun 2019.

Uslih mengatakan,”PKPU 3 terkait pemungutan rekapitulasi hasil perhitungan suara itu sudah di rubah, sekarang ada PKPU 9 Tahun 2019 perubahan dari PKPU 3 Tentang pemungutan hasil rekapitulasi perhitungan suara paska keputusan MK keluarlah PKPU 9,”katanya

Acara Sosialisasi itu sendiri di adakan di Hotel Yestoya, Kecamatan Way Jepara. Selain ketua BAWASLU Lampung Timur, tampak hadir yang mendampingi beliau diantaranya Kordip Sengketa Syahroni, Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Dedi Marwanto, Bidang Hukum Data dan Informasi Lailatul khoiriah.

Lebih jauh Ketua Bawaslu menyampaikan, dirinya meminta kepada seluruh yang hadir dalam acara itu agar dapat mengakses perubahan PKPU tersebut sehingga dapat sama-sama mengawasinya.

Masih di katakan Uslih,”artinya ini juga harus kita akses perubahannya agar kita juga menjadi bagian dari pengawasan yang punya payung hukum yang jelas, terhadap proses-proses yang kita awasi,”tambahnya. (Eri)

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button