
DIDATANGI WARGA, KAJARI PRINGSEWU JELASKAN PERKARA PEKON SUKARATU
Pringsewu (PL) – Buntut prilaku kepala pekon sukaratu yang menyalah gunakan kewenangannya dengan mengkorupsi Dana Desa tahun 2017 membuat puluhan masyarakat sukaratu mendatangi Kejaksaan Negeri Pringsewu guna mendapatkan keterangan secara langsung dari pihak Kejari Pringsewu. Senin, (31/12/2018) pagi.
Puluhan masyarakat sukaratu yang datang dengan kendaraan roda empat tiba di Kejari pringsewu sekitar pukul 09.00 WIB. Karena tanpa pemneritahuan sebelumnya, Kedatangan warga inipun sempat membuat kaget pegawai Kejari Pringsewu, puluhan warga pun akhirnya diterima dan bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu Asep Sontani Sunarya SH, CN, dengan didampingi oleh Kasi Intel Bayu Wibiyanto, SH,MH serta Kasi Pidsus Leonarso Gumarta, SH bertempat di ruangan aula Kejari Pringsewu.
Dalam.pertemuan tersebut warga mempertanyakan soal tindak lanjut dari Kejari, karena jelas dari hasil penyelidikan dan audit yang dilakukan oleh Kejari, telah terbukti kepala pekon sukaratu Azhari telah menyelewengkan uang Negara sebesar 254 juta yang disampaikan pada pers rilis beberapa waktu yang lalu.
Kejari Pringsewu Asep Sontani menjelaskan bahwa penyalah gunaan kewenangan itu diatur dalam pasal 17 ayat (1) undang-undang nomor 30 tahun 2014 dimana penanganan penyelenggara negara harus berkordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP)
“Dari hasil akhir pengembangan penyelidikan, ditemukan kerugian negara sebesar 254 juta, kenapa tidak kita sikapi ke tingkat penyidikan, sesuai dengan bunyi undang undang nomor 30 tahun 2014, hasil tersebut kita sampaikan ke APIP, setelah kita berkordinasi dengan APIP sesuai dengan bunyi pasal 20 ayat 2, a ditemukan kerugian negara maka diberi kesempatan selama 10 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, ternyata untuk sukaratu ini dana tersebut dikembalikan, pertimbangan kami karena sudah tidak ada kerugian negara maka perkara suka ratu tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan, dan kita serahkan kembali ke APIP karena ada kesalahan Administrasi yang sifatnya perbaikan atau reparatoir. Kita serahkan ke APIP apa hasilnya.” jelas Asep.
Jika kemudian kepala pekon mengulangi kesalahannya lanjut Asep, tentunya tidak akan ada lagi toleransi dan dipastikan segera diproses.
” Saya berharap kita bersama terus awasi, jika masih berani bermain main lagi dengan DD tidak akan ada toleransi dan langsung kita proses,” tegasnya
Usai bertemu dengan pihak Kejari warga Sukaratu Adabili mengatakan penjelasan yang disampaikan sudah cukup jelas dan dapat dimengerti, namun sebagai masyarakat akan terus mengawal persoalan ini hingga ada sanksi yang jelas dan tegas terhadap kepala pekon yang telah berbuat korup tersebut.
” Sampai hari ini, kami masyarakat belum tahu sangsi apa yang diberikan kepada kepala pekon sukaratu terkait pelanggaran yang dilakukan, jika memang ada sangsi administrasi, kami berharap sangsi terberat yang diberikan yaitu pemberhentian sebagai kepala pekon, karena hal itulah yang menjadi tuntuan masyarakat pekon sukaratu hari ini,” ujarnya tegas.
Sementara itu, inspektur pada Kantor Inpektorat Kabupaten Pringsewu Endang Budiarti saat ditemui media ini, Senin, (31/12/2018) sore mengatakan bahwa APIP melalui Inspektorat sudah melayangkan surat rekomendasi kepada Bupati Pringsewu namun tidak menjelaskan secara rinci rekomendasi sanksi yang diberikan kepada kepala pekon sukaratu.
” Kewenangan eksekusi ada di ranahnya Bupati Pringsewu, dan itu sudah dilakukan mengenai sanksi yang diberikan ada sanksi ringan, sedang dan berat, dan sanksi yang diberikan kepada Kepala Pekon Sukaratu, saya ga bisa ngomong, jelasnya ada pada bupati,” kilahnya. (Novi Antoni)
Klik Gambar
