
Diduga Pengelolahan DD Desa Bandar Dalam Tidak Sejalan Dengan undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
LAMPUNG SELATAN – Anggaran desa yang terdiri dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertujuan guna meningkatan pembangunan inspratruktur serta sumber daya manusia (SDM).Selain itu, dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap peningkatan pendapatan masyarakat perdesaan. Namun berbeda dengan apa yang dirasakan masyarakat Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo,Kabupaten
Lampung Selatan,Lampung.Diduga pengelolahan Dana Desa dari Tahun 2016,2017 dan 2018 dinilai tidak sejalan dengan undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketidak Transparanan Pengelolahan dana desa serta pekerjaan yang dilakukan Perangkat desa tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ada.Serta Kebijakan Kepala Desa Acapkali tidak mementingkan kemaslahatan masyarakat secara umum.
Ditambah lagi Desa Bandar Dalam yang saat ini banyak berdiri Perusahaan itu,dijadikan kesempatan pribadi dan golongan dalam kepentingan masyarakat yang dijual belikan.
“Selama ini pembangunan infrastruktur desa dalam pengelolah dana desa tidak transparan.Pembangunan disekitar lingkungan kami lebih didapatkan dari bantuan Perusahaan berupa CSR “Ungkap AS (56) salah seorang warga Bandar Dalam.
Dikatakan Pria yang berkulit sawo matang dengan rambut lurusnya itu mengatakan,ada sistem yang salah dalam pemerintahan desa Bandar Dalam selama bertahun-tahun.
Seperti yang terjadi tahun 2016 lalu,dimana peruntukan anggaran pembangunan infrastruktur desa maupun pemberdayaan desa banyak yang tidak jelas dan tidak transparan.
“Masyarakat terkesan dibodoh-bodoh saja,dana desa seperti dijadikan ajang untuk cari celah mencari keuntungan besar pribadi pak kades dan kroninya saja”ucapnya.
Kekecewaan juga datang dari warga sekitar Dusun Muara Tiga yang kerap merasakan dampak aktifitas perusahaan batu .Dikatakan SI (40),”Boro-boro masyarakat dikasih tau dana desa untuk apa saja pembangunannya,yang ada kami setiap hari hanya bisa melihat mobil besar bermuatan batu lulalang saja,Timpang saja mas,desa ini kaya akan sumber batunya, tapi ekonomi masyarakatnya minim”kata dia.
Sementara itu ,salah seorang warga Sm (37) mengatakan ,Pekerjaan Dana Desa pada tahun 2016- 2017 lalu,juga banyak yang menuai teka-teki pertanyaan baik pekerjaan maupun dana anggarannya.
Dalam mengelolah anggaran,sejak darinya pengajuan,lalu perencanaan sampai dengan pembangunan yang mengatur Kades, tanpa musyawarah desa (Musdes).
Selain itu,diakuinya masyarakat juga tidak diberita tahu apa saja yang akan dibangun didesa setempat.
” Kalau setahu saya yang mengelolah dana desa itu orang dekatnya kades semua,baik keuangan desa saja istrinya pak kades,bendahara hanya mencatat dan menjalankan perintah kades saja,”ungkap mantan orang dekat kades, pada saat diwawancarai dikediamannya beberapa waktu lalu.
Dari informasi yang dihimpun dilapangan.Ditemui sejumlah pembangunan yang menggunakan dana desa saat ini kondisinya sudah memperhatinkan.Seperti sumur Bor yang tidak ada manfaatnya untuk masyarakat.
Laporan/penulis : Aka Prayudi
Klik Gambar
