BERITA TERKINILAMPUNGPringsewu

DIDUGA PUNGLI PRANIKAH, HASILNYA UNTUK BAGI BAGI APARATUR PEKON

PRINGSEWU | Pungutan Liar (Pungli) biaya pernikahan masih saja terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu, yang dilakukan oleh segelintir Pejabat Pekon. Pungutan angka rata-rata Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ini kuat dugaan terjadi di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Padahal sesuai ketetapan Kementerian Agama, serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 tanggal 10 Juli tahun 2014 tentang nikah dan rujuk. Biaya nikah nol rupiah jika dilakukan di KUA dan dikenai Rp 600 ribu bila dilakukan di rumah dan seharusnya dibayar di bank.

Menurut keterangan salah seorang Kaum yang ada di Pekon Sumber Agung, berinisial NR mengatakan kepada media ini, bahwa setiap warga yang akan melakukan pernikahan dengan mendaftarkan melalui kaum pekon dikenakan biaya tambahan diluar dari biaya Rp600.000,- yang dibayarkan langsung lewat Bank, sebesar Rp450.000,.

“Kita mengikuti prosuder dari awal jadi kaum, memang sudah budaya dari dulu, kalau setiap ada pernikahan untuk pekon Rp450.000,-, itupun kita bagi-bagikan langsung ke aparat pekon, kayak kepala pekon, Sekdes, Kaur, Kadus, Ketua RT, BHP, Hansip, Kaum dan untuk dana anjal-anjal, ” ungkap NR, Jum’at (7/2/20).

Sementara itu Eko Gustiantoro, Sekretaris Pekon Sumber Agung, saat dikonfirmasi Tim Media Global Group dikantor pekon setempat, mengatakan bahwa benar adanya biaya yang dikeluarkan setiap pernikahan melalui kaum pekon, biaya diluar dari yang seharusnya pemohon harus membayarkan biaya tambahan sebesar Rp450.000,. Ia juga mengaku bahwa biaya tersebut kegunaannya untuk dibagikan kepala pekon serta aparatur yang lainnya.

“Kalau itu sih dari jaman dulu, tapi gak mesti segitu, kita liat dari kemampuannya, kalau mau ngasih ya gak apa, kalau gak ada juga yang ngasih gak juga kita paksakan. Sebenarnya sih Rp125.000, untuk kepala pekon, untuk saya juga cuman Rp25.000, ada juga untuk dana anjal-anjalan (iuran buat belanja baran untuk dusun) Rp50.000, dan buat yang lain-lainnya,” beber Eko Gustiantoro, Senin (10/2/20).(TIM)

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button