BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Timur

Dipimpin Kanit Reskrim, Polsek Sekampung Berhasil Amankan Kurir Sabu

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Jajaran Polisi Sektor Kecamatan Sekampung berhasil mengamankan pelaku yang diduga telah menyalah gunakan Narkotika Golongan 1 yaitu Sabu, tepatnya di Jalan Raya Sekampung, Desa Sidodadi, Kamis (15/08/2019).

Sebelumnya, jajaran Polsek Sekampung memperoleh informasi itu dari masyarakat, lalu bergegas melakukan penjaringan di jalan raya Sekampung dengan ciri-ciri Inisial tersangka RA (27) yang sudah di informasikan.

Kapoksek Sekampung Iptu Slamet Riyadi, melalui Kanit Reskrimnya Aipda R.Danu Marsudianto mengatakan,”kami mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki sedang membawa narkotika di duga sabu, mendengar informasi tersebut Kami melakukan penjaringan di jalan lintas sekampung Desa Sumbergede kecamatan sekampung, Kabupaten Lampung Timur,”kata Kanit Reskrim Polsek Sekampung.

Masih dikatakan Kanit Reskrim Polsek Sekampung,”tidak lama, sekira pukul 10.39 wib melintas motor baet  warna putih merah tanpa plat polisi lalu anggota segera menghentikan kendaraan tersebut, setelah di lakukan pengeledahan di temukan di kantong belakang 1 satu bungkus plastik yang berisi butiran keristal yang di duga narkotika jenis sabu, setelah di tanya pelaku mengaku habis mengambil barang dari Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng,  Kabupaten Pesawaran,”tambahnya

Saat ini pelaku dan Barang Bukti langsung dibawa ke Sat Narkoba Polres Lampung Timur guna oenyidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button