BERITA TERKINILAMPUNGWaykanan

DPRD WK Setujui Penambahan 2 Raperda.

Way Kanan,penalampungnews.com

Program Pembentukan Peraturan Daerah itu adalah sebuah Instrumen kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembentukan Peraturan Daerah ( Perda ) .
Demikian inti pembahasan Pemda dan DPRD.

Diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Badan Pembetukan Daerah (Bapemperda ) telah menyetujui (2) dua usulan tambahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan di bahas tahun 2020 ini .
Disetujuinya usulan tambahan dua peraturan daerah tersebut ,dalam Hearing antara Bapemperda DPRD Way Kanan dengan SKPD pengusul Perda yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten setempat , senin, (02/03/2020).
Demikian disampaikan Barusman SH, MH Kasubag Perundang – undangan Bagian Risalah DPRD Kabupaten Way Kanan seusai Hering Bapemperda bersama SKPD pengusul Perda .

Lebih lanjut Barusman menerangkan Dua usulan Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah yaitu yang pertama Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT BANK Lampung .
“Adapun Raperda yang kedua yang disetujui untuk ditambahkan dalam program pembentukan daerah yaitu tentang perubahan kedua atas perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten way kanan” .Tegas Barusman. ( Alting )

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button