
DPRD WK Setujui Penambahan 2 Raperda.
Way Kanan,penalampungnews.com
Program Pembentukan Peraturan Daerah itu adalah sebuah Instrumen kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembentukan Peraturan Daerah ( Perda ) .
Demikian inti pembahasan Pemda dan DPRD.
Diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Badan Pembetukan Daerah (Bapemperda ) telah menyetujui (2) dua usulan tambahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan di bahas tahun 2020 ini .
Disetujuinya usulan tambahan dua peraturan daerah tersebut ,dalam Hearing antara Bapemperda DPRD Way Kanan dengan SKPD pengusul Perda yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten setempat , senin, (02/03/2020).
Demikian disampaikan Barusman SH, MH Kasubag Perundang – undangan Bagian Risalah DPRD Kabupaten Way Kanan seusai Hering Bapemperda bersama SKPD pengusul Perda .
Lebih lanjut Barusman menerangkan Dua usulan Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah yaitu yang pertama Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT BANK Lampung .
“Adapun Raperda yang kedua yang disetujui untuk ditambahkan dalam program pembentukan daerah yaitu tentang perubahan kedua atas perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten way kanan” .Tegas Barusman. ( Alting )
Klik Gambar
