BERITA TERKINILAMPUNGPENDIDIKANPringsewu

ENGGAN MASUK KELAS KARENA TIDAK MILIKI LKS, TAS 2 SISWA SD DISITA OKNUM GURU

Pringsewu (PL)Hadirnya Lembar Kerja Siswa (LKS) menjadi salah satu pilihan untuk menunjang proses belajar mengajar di sekolah, namun eksistensi LKS masih menjadi pro dan kontra. Meski pada tahun 2016, LKS sempat dilarang penggunaanya oleh Menteri Pendidikan karena tidak sesuai dengan Kurikulum 2013 (K13), namun di tahun ini penggunaan LKS kembali marak, dan temtunya berpotensi memunculkan persoalan baru.

Seperti yang terjadi di SD Negeri 1 Pringsewu Barat, Siswa berinisial R dan D tersebut mengaku enggan masuk kelas saat proses belajar mengajar dikarenakan tidak memilik LKS. Kamis (5/3)

Kepada media ini saat ditemui di kediamannya, N merupakan orang tua siswa berinisial R menceritakan saat anaknya (R) pulang sekolah sambil menangis dan tidak membawa tas sekolah yang biasa dikenakan.
” Ketika saya tanya nangis, kok tasnya ga dibawa,? Kata anak saya tas miliknya disita sama wali kelas karena tidak beli LKS, jawab anak saya.” Papar N.
Jadi lanjut N, sebenarnya dirinya sebagai orang tua sudah memesan LKS tersebut. ” Tetapi sampai hari ini, LKS ini belum dikasih, ” jelas N.

Namun hal ini dibantah oleh NS oknum guru SD N Pringsewu Barat saat datang ke kediaman N guna klarifikasi persoalan tersebut. NS beralasan bahwa penyitaan tas milik R dilakukan karena R bersama temannya D tidak berada di dalam kelas saat berlangsung, namun tidak terkait dengan LKS.

” Saat jam pertama sampai jam istirahat oleh guru olahraga anak kelas 4 diminta ikut seleksi untuk lomba, usai seleksi anak-anak kembali melanjutkan jam pelajaran, saya melihat bangku R dan D kosong, lalu saya perintahkan salah satu siswa untuk memanggil dan memintanya kembali ke kelas, tetapi R dan D menolak, sehingga tas dua anak tersebut saya amankan, dengan tujuan saat mengambil tas, saya bisa menasehati dua anak tersebut,” jawab NS
” Mengenai LKS, itu urusannya pak Sugeng dan Kepala Sekolah, saya tidak tahu menahu,” kilahnya.

Terkait kembali maraknya modus jual beli dan penggunaan LKS di sekolah, Ketua LSikap Pringsewu A. Andoyo angkat bicara bahwa bukan jamannya lagi menggunakan LKS. Sesuai peraturan K 13, guru diwajibkan berkreasi dalam memberikan pelajaran terhadap murid maupun siswa.

“Jika masih menggunakan LKS, maka guru tersebut dinilai tidak berkreatifitas dalam menjalankan tugasnya. Dan tidak semua siswa itu orang mampu, dengan LKS banyak orang tuapun mengeluhkan, jadi jangan paksakan siswa menggunakan LKS”, ulas Andoyo.

Disinggung mengenai belum adanya tindakan nyata dari Anggota DPRD Pringsewu terkait persoalan ini, (baca; PENGGUNAAN LKS DIKELUHKAN WALI MURID, JUAL BELI LKS MAKIN MARAK DI PRINGSEWU, 31 Januari 2020 ) Andoyo menghimbau untuk segera memanggil Dinas Pendidikan dan sekolah terkait untuk mengatasi persoalan ini.

” Wakil rakyat yang peduli pendidikan dan komisi yg membidangi sebagai fungsi kontrol hendaknya memanggil dinas pendidikan dan pihak sekolah, padahal hal ini sudah dimuat di media online kabupaten pringsewu, mengapa sampai saat ini blm ada tindak lanjut, yg memprihatinkan sampai peserta didik tidak sampai masuk sekolah karena tidak ada LKS,” himbaunya. (Novi Antoni)

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button