
Hari Raya Nyepi Lapas Kelas II B WK , Berikan Hak Remisi
Way Kanan,penalampungnews.com
Lembaga Pemasyarakatan Way Kanan memberikan Remisi di Hari Raya Nyepi , Remisi adalah Hak Narapidana yang diberikan jika telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif , seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan , tidak terdaftar pada register F , serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas , sedangkan remisi khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada Narapidana beragama Hindu pada hari besar keagamaan , hal tersebut disampaikan Kalapas Lapas Kelas II B Way Kanan Syarpani , di Lapas Kelas II B setempat , Rabu (25/03/2020) .
Kalapas Syarpani berharaf , agar ” demisioner memberikan motivasi tersendiri dan bukti perwujudan Negara hadir dan memperhatikan warganya” .terangnya.
Kalapas Syarpani , memastikan ditengah pandemi Wabah Corona , hak – hak warga binaan pemasyarakatan , seperti pemberian remisi , hak integritas , layanan , kunjungan Online , layanan kesehatan , tetap di layani .
Kami pastikan hak – hak terpenuhi meski Wabah Corona merebak , kita sudah koordinasi dengan instansi terkait untuk penanganannya .
Sementara I Wayan Wira , Napi lapas way kanan ini merasa senang bisa memperoleh haknya dan menjadi motivasi tersendiri agar kelak bisa lebih baik .Harapnya.(Alting)
Klik Gambar
