BERITA TERKINILAMPUNGWaykanan

Hari Raya Nyepi Lapas Kelas II B WK , Berikan Hak Remisi

Way Kanan,penalampungnews.com

Lembaga Pemasyarakatan Way Kanan memberikan Remisi di Hari Raya Nyepi , Remisi adalah Hak Narapidana yang diberikan jika telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif , seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan , tidak terdaftar pada register F , serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas , sedangkan remisi khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada Narapidana beragama Hindu pada hari besar keagamaan , hal tersebut disampaikan Kalapas Lapas Kelas II B Way Kanan Syarpani , di Lapas Kelas II B setempat , Rabu (25/03/2020) .

Kalapas Syarpani berharaf , agar ” demisioner memberikan motivasi tersendiri dan bukti perwujudan Negara hadir dan memperhatikan warganya” .terangnya.

Kalapas Syarpani , memastikan ditengah pandemi Wabah Corona , hak – hak warga binaan pemasyarakatan , seperti pemberian remisi , hak integritas , layanan , kunjungan Online , layanan kesehatan , tetap di layani .

Kami pastikan hak – hak terpenuhi meski Wabah Corona merebak , kita sudah koordinasi dengan instansi terkait untuk penanganannya .

Sementara I Wayan Wira , Napi lapas way kanan ini merasa senang bisa memperoleh haknya dan menjadi motivasi tersendiri agar kelak bisa lebih baik .Harapnya.(Alting)

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button