BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGPringsewu

INDIKASI PEMALSUAN MENGUAT, PELAKU BELUM TERSENTUH HUKUM

Tanggamus (PL) – Terungkapnya penggunaan N6 (Surat Keterangan Kematian) palsu, membuat perkawinan Titin Gustina dengan Khoiri dibatalkan. Perkawinan warga Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus tersebut dibatalkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dengan nomor surat B.087/KUA.08.06.11/PW.01/03/2019 yang ditanda tangani oleh Kepala KUA Gunung Alip,

Surat tersebut berisi  tentang pembatalan status perkawinan Titin Gustina dan Khoiri, yang berlangsung pada tanggal 14 Feruari 2019. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa alasan  pembatalan dikarenakan Titin Gustina masih berstatus istri dari Doni Irawan, selain itu status janda yang ditinggal mati suami yang diperkuat dengan N6 (Surat Keterangan Kematian) yang dikeluarkan oleh pejabat pekon sukabanjar, ternyata tidak benar (Keterangan Palsu) karena sdr. Doni Irawan (suami Titin Gustina) masih dalam keadaan sehat wal’afiat.

Surat pembatalan pernikahan yang dikeluarkan oleh KUA Gunungalip -Tanggamus0

Terkait dikeluarkannya Surat pembatalan perkawinan tersebut  Kepala KUA Gunungalip Sadri Hadi saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan selulernya membenarkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat tersebut. Kamis (14/3)

” Kami dari KUA Gunungalip sudah sampaikan surat tersebut serta menjelaskan persoalannya kepada para pihak, termasuk pejabat pekon sukabajar,” uvapnya.

Saat disinggung adanya isu yang beredar bahwa adanya pemanggilan dari Polres Tanggamus kepada dirinya unruk dimintai kleterangan terkait kasus tersebut Sadri membantah dengan tegas.

” Tidak ada pemanggilan dari pihak polres mas, karena semua sudah jelas,” tutupnya.

Sayangnya, saat media ini mencoba menelusuri lebih lanjut atas kasus  ini, baik kepala pekon Sukabanjar Metari Zulfa maupun sekretarisnya Amyani tidak dapat lagi dikonfirmasi melalui sambungan selulernya.

Tentunya sikap tidak kooperatif ini semakin menguatkan indikasi adanya suap kepada pejabat pekon sehingga menerbitkan surat (keterangan kematian) palsu, disadari atau tidak tindakan ini kerugian secara materiil maupun in materiil bagi orang yag bersangkutan, dalam Kitab Undang -undang Hukum Pidana (KUHP) hal ini melanggar pasal 264 dengan acaman penjara paling lama 8 tahun. Namun prilaku yang diduga dulakukan oleh aparatur pekon yang melanggar KUHP ini sepertinya tidak tersentuh oleh aparat hukum, tentu hal ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat, (novi antoni)

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button