
Inspektorat : Jika Terbukti, Oknum Kasi PMD Kecamatan Sekampung Bisa di Pidana
LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Oknum Kasi PMD, Kecamatan Sekampung, yang diduga menjadi pemborong pembangunan dan mengesup material dibeberapa desa diwilayah nya bekerja, Oknum tersebut pernah di periksa oleh Inspektorat kabupaten Lampung Timur beberapa waktu lalu, Sabtu (26/10/2019).
Menanggapi terkait berita sebelumnya, Pihak Inspektorat melalui Irban 1 saat diwawancarai melalui pesan singkat mengatakan,”Tentang pemberitaan tersebut kami pernah melakukan pemeriksaan beberapa bulan yang lalu terhadap yang bersangkutan,”ujar Tri
Masih menurut Inspektorat, beberapa kepala desa dan para pekerja di wilayah kecamatan Sekampung tidak berani mengatakan bahwa Oknum Kasi PMD itu telah mengondisikan Material pembangunan yang dianggarkan melalui Dana Desa.
Masih dikatakan oleh Tri,”namun dari hasil pemeriksaan memang baik dari kepala desa, TPK, maupun pekerja tidak ada yang berani mengatakan bahwa oknum tersebut mengkondisikan material,”tambahnya
Perlu diketahui, ternyata CV yang dipakai nyuplai material oleh oknum kasi PMD itu merupakan milik keluarganya, dan anehnya beberapa kepala desa mengakui belanja material melalui Oknum Kasi PMD itu dikarenakan harganya murah dan boleh dihutang.
Lebih jauh Irban 1 menjelaskan,”adapun pengadaan material melalui CV yang masih ada hubungan keluarga dengan oknum tersebut karena kepala desa memandang lebih murah dan bisa di hutang pembayarannya dan tidak ada paksaan harus beli material kepada oknum tersebut,”jelas Tri
Terkait berita yang sudah beredar, diduga Oknum Kasi PMD telah memaksa pekerja untuk menandatangani surat pernyataan yang sepihak dan tidak sesuai dengan upah yang diterima pekerja, upah yang diterima pekerja 50ribu sedangkan dalam surat pernyataan yang dibuat oleh oknum Kasi PMD sebesar 100ribu.
,”Begitu juga dengan upah pekerja.. Kami butuh bukti tertulis misalnya surat pernyataan dari pekerja bahwa pembayaran tersebut tidak sesuai dengan RAB… Kalau hanya dari cerita tanpa ada pernyataan bermaterai kami sulit membuktikan bahwa ada pemotongan upah pekerjanya,”tegasnya
Jika terbukti Oknum Kasi PMD itu telah memotong upah pekerja dapat di pidanakan dan sampai ke pengadilan.
,”Karena kalau terbukti ada pemotongan kan bisa ke ranah pidana nantinya, artinya bisa sampai ke pengadilan, makanya harus ada bukti tertulisnya,”kata Irban 1
Ditegaskan oleh Inspektorat melalui Irban 1, apapun bentuknya Seorang jabatan Kasi PMD Kecamatan tidak bisa menjadi penyuplai Material dan mengerjakan Borongan pembangunan Desa yang dianggarkan melalui Dana Desa,” Ya gak boleh,”singkatnya
Sementara itu, Oknum Kasi PMD yang sudah beredar isu tentang dirinya seolah-olah tidak mendengar informasi itu, saat dikonfirmasi oleh media dirinya tidak menanggapi. (Eri)
Klik Gambar
