BERITA TERKINILAMPUNGLampung TimurNasionalPolitik

Jabatan Ketua KPU Lamtim Dicopot, Nama Baik Ketua KPU Provinsi Direhabilitasi

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Putusan nomor 118/PKE/DKPP/VI/2019, Dewan Kehormatan penyelenggara pemilihan umum Republik Indonesia Demi keadilan dan kehormatan penyelenggara Pemilu memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir. Kamis (22/08/2019).

Atas Pengaduan Nomor 113-/L-DKPP-/V/2019. yang diregistrasi dengan perkara nomor 118-PKE-DKPP/VI/2019, menjatuhkan putusan dan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh pengadu Henri Yulianto dengan kuasa hukumnya, Yuriansyah. SH. MH.

Memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I, Andri oktavia selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Lampung Timur.

Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu II, Maria Mahardini, teradu III Uslih,  teradu IV Wanahari dan teradu IV, Wasiat Jarwo Asmoro selaku anggota KPU Kabupaten Lampung Timur. Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Nanang trenggono selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Lampung, teradu VII, M. Tio Aliansyah, teradu VIII, Solihin, teradu X, Hendy mulyaningsih dan teradu X, Fauzan selaku anggota KPU Provinsi Lampung.

Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu XI, Uslih selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur , teradu XII Lailatul Khoiriyah, teradu XIII Winarto, teradu XIII Sahroni dan teradu XV, Dedi Maryanto selaku anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu I, VI, VII, VII, IX dan X paling lama 7 hari sudah dibacakan.

Memerintahkan KPU Provinsi Lampung untuk Menindaklanjuti keputusan ini sepanjang terhadap teradu I, III, IV, dan V paling lama 7 hari sudah dibacakan.

Memerintahkan Bawaslu Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti putusan ini sepanjang terhadap, XI, XII, XIII, XIV, dan XV paling lama 7 hari, dan memerintahkan badan pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. (Dkpp/*)

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button