
JPK Korda Lamtim Meminta Kapolda Lampung, Laporan Akmal Fhatoni Ditunda
LAMPUNG TIMUR (PL) – Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kordinator Daerah Lampung Timur meminta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk menangguhkan, menunda dan mengesampingkan Laporan Polisi (LP) saudara M. Akmal Fatoni (MAF) menyangkut dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta fitnah yang diduga dilakukan oleh Forum Penyelamat Aset Lampung Timur (FORMAT ASTIM) Syamlerro dkk pada saat penyampaian pendapat dimuka umum / dalam aksi unjuk rasa (Unras) pada hari selasa tanggal 12 Februari 2019 dihalaman Pemkab dan DPRD Lampung Timur beberapa waktu lalu. Rabu (20/02/2019).
Baca Juga :
Merasa Di Fitnah, Politisi Partai PKB Laporkan Oknum LSM Yang Berdemo Di Kabupaten Lampung Timur
Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kordinator Daerah Lampung Timur
berpandangan,”tidaklah elok dan relevan melanjutkan proses hukum pelapor sementara
dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait bantuan dana hibah / bantuan dana sosial yang
beralas dengan bentuk proposal, yang diperuntukkan untuk tempat ibadah sebesar Rp.
5 Milyard lebih seperti yang disampaikan Format Astim dalam orasinya belum ditangani
dan dituntaskan terlebih dahulu oleh Penegak Hukum, untuk mengurai benang merah
masalah tersebut apakah dari awal proses pengajuan, penganggaran, sampai kepada
realisasi dan bergulirnya dana tersebut apakah sudah sesuai dengan Surat Keputusan
(SK) Bupati Lampung Timur,”ungkap Sidik Ali
Masih di katakan ketua JPK Korda Lamtim,”dan juga harus disimpulkan terlebih dulu ada atau tidaknya indikasi pelanggaran dan perbuatan melawan hukum secara terstruktur,
sistematis dan masif (TSM) yang mengarah kepada Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN),
unsur memperkaya diri sendiri, kelompok dan golongan, penyalahgunaan kekuasaan
dan wewenang, indikasi tindak pidana pencucian uang (money loundering) serta kejahatan yang dilakukan dalam jabatan. Karna adanya laporan polisi saudara M. Akmal Fatoni ke Markas Polda Lampung berawal dari beberapa tuntutan masa yang tergabung dalam Format Astim beberapa waktu lalu yang salah satunya meminta penegakan hukum (law enforcement),”tambahnya
Kendati penanganan Perkara Laporan Pencemaran Nama Baik Saudara M. Akmal Fatoni tersebut adalah sepenuhnya kewenangan kepolisian.
Jaringan Pemberantasan Korupsi
(JPK) berharap,”pihak Kepolisian dapat bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi
serta menelaah persoalan Dana Hibah dan Bansos yang saat ini menjadi sorotan tidak
hanya di Kabupaten Lampung Timur tapi dalam skala nasional karna berkaitan dengan
APBD dan Bantuan kepada Masyarakat yang sepatutnya menerima dengan syarat-
syarat yang sudah ditentukan, apabila ada pihak-pihak yang terkait dalam pernyataan sikap dalam orasi tersebut tentunya harus didalami terlebih dulu kebenarannya, menurut hemat kami membuka kasus tersebut untuk dilidik dan disidik untuk mendapat kepastian hukum,”harapnya.
Sebagai kritik, saran dan masukan Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) kepada Pemangku Kebijakan dan yang berkompeten dalam menjalankan roda pemerintahan dan pengelolaan anggaran di Kabupaten Lampung Timur untuk tidak alergi dalam menerima kritik, sepanjang aspirasi, kritik, saran dan masukan itu konstruktif dan
sifatnya membangun apalagi mengarah kepada pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi publik.
,”kita harus sama-sama menyadari bahwa kebebasan berpendapat dimuka umum di akomodir dan dijamin sepenuhnya oleh undang-undang serta barang siapa yang melakukan perbuatan untuk menjalankan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh dihukum, sepanjang masih dalam koridor Hukum yang diatur,”tegas Sidik Ali. (Red)
Klik Gambar
