
JPK Tegur Sekda Kabupaten Lampung Timur
LAMPUNG TIMUR – Jaringan Pemberantasan Korupsi, Kordinator Daerah Kabupaten Lampung Timur mengirim surat teguran dan himbauan kepada Syahrudin Putera untuk mengembalikan kelebihan pembayaran Dana Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2017. Rabu, (16/01/2019).
Perlu di ketahui dana insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah yang belum di kembalikan sebesar tujuh puluh enam juta lebih.
,”berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dengan tidak mengurangi rasa hormat, Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kordinator Daerah Lampung Timur meminta kepada Sdr. Syahrudin Putera S.Sos.M.M selaku Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Timur untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran Dana Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2017 Sebesar Rp.76.775.017,00 ( Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Belas Rupiah ) yang pernah beliau terima melalui empat tahap pembayaran, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP-BPK RI),”ujar ketua JPK korda Lamtim
Masih di katakan ketua JPK,”Perlu kami sampaikan bahwasanya tujuan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut untuk menghindari adanya dugaan pelanggaran hukum secara terang-terangan Terstruktur, Sistematis dan Masif yang dapat mengarah kepada Indikasi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), Gratifikasi, Unsur memperkaya diri sendiri, Kelompok dan Golongan, Penyalahgunaan Kekuasaan dan wewenang, Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang ( Money Loundering ) serta kejahatan yang dilakukan dalam jabatan,”tambahnya
,”Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kordinator Daerah Lampung Timur Menghimbau dan Menekankan Kepada Sekretaris Kabupaten (Sekkab) sekaligus Sebagai Atasan Tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Selaku Ketua Korpri Kabupaten Lampung Timur agar dapat memberikan contoh Suri tauladan, Kepatuhan dan Persamaan dimuka Hukum ( Equality Before The Law ) dan Kedisiplinan kepada Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawah naungan saudara, demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Clean and Good Governance),”tutupnya
Surat himbauan dan teguran itu di tembuskan ke, Presiden JPK (Sebagai Laporan), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Wakil Bupati Lampung Timur, Ketua DPRD Lampung Timur, Kajari Sukadana, Kepala Bank Lampung Cabang Sukadana, Inspektur Inspektorat Lampung Timur.
Penulis/Reporter : Eri/Rls
Klik Gambar
