
Kakam Argomulyo Tidak Koperatif Akhirnya Dijemput
Way Kanan,penalampungnews.com
Tidak Koperatif dengan beberapa panggilan , Kejaksaan Negri Way Kanan akhirnya menggandeng anggota polres setempat , untuk melakukan penjemputan Kepala Kampung(Kakam) Argomulyo Kecamatan Banjit .
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan way kanan Achmad Rendra Pratama SH.MH , mengatakan yang bersangkutan telah beberapa kali kita panggil secara patut dan layak , tetapi ia tidak mengindahkan , sehingga pada hari sabtu (14/03) kemaren , pihak Kejaksaan Negri way kanan menggandeng Anggota Polres way kanan , berdasarkan surat perintah untuk melakukan penjemputan terhadap Sutikno (48) Kakam Argomulyo.
Untuk dimintai keterangan , terkait dengan adanya sangkaan penyimpangan Bansos Rastra Kampung Argomulyo Tahun 2017 hingga Th 2018 lalu .
“Yang pasti ada kerugian Negara yang telah kita jumlahkan sekitar Rp 300 juta lebih , “,Kata Kasi Pidsus Rabu , (18/03/2020) .saat di hubungi awak media di Ruang kerjanya .
Sementara modus pengakuannya (Sutikno) sampai titik temu ditebus langsung oleh pihak Kampung dan oleh Kepala Kampung dijualnya .
Selanjutnya , akan kita dalami bagaimana perkembangan nya dan saat ini yang bersangkutan telah kita titipkan diLapas Kelas II B way kanan .Ujarnya.(Alting)
Klik Gambar
