
Karena Sabu, Dua Warga Lampung Timur Diamankan Polisi
LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Satuan Reserse Narkoba, Polres Lampung Timur berhasil mengamankan dua tersangka penyalah gunaan Nakotika Golongan I jenis Sabu, Senin (29/07/2019).
Sebelumnya, berdasarkan laporan masyarakat, sehingga Sat Res Narkoba melakukan penangkapan itu sendiri dilakukan pada, Minggu 28 Juli 2019, sekitar jam 13.00 wib.
,”di Jln Raya Desa Labuan Ratu, anggota sat res Narkoba lamtim yang di pimpin oleh saya, telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki -laki berinisial HSB (24), pada saat dilakukan penggeladahan badan terhadap tersangka diketemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis sabu,”kata Iptu Abadi
Setelah mengamankan tersangka yang berinisial HSB, Anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Timur yang dipimpin langsung oleh Kasatnya kembali mengamankan JMW, warga desa Labuhan Ratu 7.
,”setelah itu pada hari yang sama, sekitar jam 14.30 wib, menurut informasi warga, di rumah tersangka di dusun Plongkowati, Desa Labuan Ratu 7 Kecamatan Labuan Ratu, anggota sat res Narkoba lamtim telah melakukan penangkapan terhadap JMW (27), pada saat dilakukan penggeladahan badan serta rumah tempat tersangka berada, diketemukan barang bukti berupa satu buah kotak permen merk MENTOS yang didalamnya terdapat dua buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis sabu, satu buah Hp, yang berada di dalam kamar tersangka. setelah dilakukan intrograsi diakui bahwa benar barang bukti tersebut milik tersangka,”tambahnya
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di polres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut. (*)
Klik Gambar
