BERITA TERKINILAMPUNGMetro

Ketua DPD KWRI Provinsi Lampung Menilai Cacat Hukum Bila Diadakan MUSDA Lagi

METRO – ,“saya dari dewan pimpinan cabang (DPC) Bandar Lampung menghadiri MUSDA yang ke 3 pada waktu itu, dan selanjutnya kenapa Tim 9 yang beberapa hari kemaren Audiensi ke Gubernur (Ridho Ficardo, red) bahwa mereka menginginkan MUSDA lagi,”ungkap ketua DPC KWRI Bandar Lampung pada kegiatan silaturahmi dan Tasyakuran di kantor KWRI kota Metro, Sabtu (17/11 /2018).

Pidato gubernur diwakili kadis Kominfo provinsi acara MUSDA III DPD KWRI Lampung (Dokumentasi KWRI Metro)

,”jadi saya pertanyakan, apakah mereka tau berorganisasi atau tidak, di dalam ADRT sementara mereka mengadakan MUSDA belum waktunya, yang seharusnya setelah dua tahun memimpin baru bisa mengadakan MUSDA, mengapa mereka beraudensi dengan gubernur mengatakan Tim 9 mau mengadakan MUSDA, apakah mereka belum tahu berorganisasi atau bagaimana, kalau tidak tahu organisasi jangan masuk ke organisasi gitu lo,”tegas Ujang selaku ketua DPC KWRI Bandar Lampung

Baca Juga :

KWRI Metro Adakan Tasyakuran Bersama

Di ruangan yang sama ketua Dewan Pimpinan Daerah (KWRI) Provinsi Lampung, membenarkan pernyataan ketua DPC Bandar Lampung.

Mustoha mengatakan,”musyawarah daerah (MUSDA) yang jelas sudah di adakan di KWRI Lampung yang di laksanakan di kantor KWRI Metro beberapa waktu lalu, ada pun yang hadir, Ketua Kominfo Provinsi, Ir. krisna putra. MM, Wali kota Metro, Yusuf kota Alam, SH. MH, dan waktu itu ada delapan kepala DPC dari Kabupaten lainnya,”jelasnya

Dan patut di ketahui, selain sebagai  ketua DPC KWRI kota Agung Tanggamus Munjir juga sebagai ketua Tim 9.

Lebih lanjut Mustoha mengatakan,”tim 9 itu yang diketuai Munjir ketua DPC KWRI kota Agung Tanggamus, kemudian dia ingin mengadakan MUSDA, sedangkan dalam ADRT MUSDA itu dua kali gak ada, ada pun kalau terjadi pertimbangan yang terjadi dalam forum itu harus MUSDAKUM, itu aturan dalam ADRT,”tambahnya

Telah diketahui, MUSDA yang dilaksanakan oleh Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) di kantor KWRI Metro itu sendiri periode 2018 hingga 2022 mendatang.

,”si Munjir sendiri baru kita lantik setahun yang lalu jadi belum memenuhi sarat untuk mengikuti MUSDA, harapan saya, karna kemaren sudah di lakukan MUSDA terus mau di adakan MUSDA lagi itu tidak sah, dan itu cacat hukum, itu tidak bisa,”tandas ketua DPD KWRI Provinsi Lampung

Masih menurut Mustoha,”tim 9 itu surat mandat yang di berikan dari DPP pusat oleh Ozi Sulaiman Sudiro namanya, memberikan surat mandat ke pekerja tim 9, yang jelas ini sudah cacat hukum, kemudian di periksa oleh dewan Etik di jakarta, tidak bisa dilakukan MUSDA lagi, karena MUSDA sudah di laksanakan,”tutupnya

Penulis/Reporter : Red

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button