
Kontroversi Terbitnya SE Sekda Dan Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus Buat Galau Guru PNS Dan Honorer Yang Terlibat Sebagai Penyelenggara Adhoc Pemilu 2024..!!
TANGGAMUS – Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus Terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/100/20/03/2023 yang ditujukan kepada Koordinator SPLP Kecamatan Se Tanggamus dan Kepala TK, SD serta SMP Se Tanggamus. SE tersebut dilayangkan bertujuan tak lain agar Instansi dibawah naungan Dinas Pendidikan tersebut, Tidak memberikan Izin bagi PNS Guru, Non PNSD untuk menjadi bagian dari Penyelenggara Pemilu. SE itu diterbitkan tertanggal, Selasa, 24/1/2023 kemarin.
Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan Tanggamus itu terbit menguatkan atas adanya SE sebelumnya dari Sekda Tanggamus Nomor 460/462/2023 prihal yang sama.
Sekretaris Dinas Pendidikan Tanggamus, Adi Gunawan, SE, MM saat ditemui diruangannya menjelaskan, SE tersebut diterbitkan agar Para Guru Dapat lebih fokus melakukan tugasnya dibidang Pendidikan, terlebih yang sebelumnya Anak anak didik di Tanggamus terkendala Covid 19, sehingga tatap muka disekolah sangat Minim.
“Yang harus kita ketahui jabatan Fungsional guru adalah jabatan yang tidak bisa digantikan siapapun. Karena ini jabatan Profesi.”ucap Gunawan Rabu(25/1/2023).
Gunawan juga menjawab jika muncul pertannyaan, kenapa saat penyelenggaran sebelumnya dibolehkan, sementara untuk saat ini tidak dibolehkan lagi.
“Jika muncul pertanyaan itu, maka kita harus sadari, jika saat ini kita baru lepas dari Pandemi Covid 19, Dua tahun sudah Anak anak didik ini mengalami permasalahan dalam pendidikan, Dua tahun sudah anak anak ini terkendala akibat Covid 19, sehingga harus belajar melalui Daring dan sebagainya. Saya bersama Tim sudah turun ambil Sample ke beberapa titik di Sekolah Sekolah, ternyata dampaknya cukup luar biasa, tidak hanya dampak Ekonomi yang dirasakan karena Covid, Pendidikan pun sama besar dampaknya, bayangkan Sudah Kelas III SD bahkan ada yang kelas IV SD, banyak Anak yang belum bisa Calistung(Baca,Tulis,Berhitung).”ungkap Gunawan.
Inilah momennya sambung Sekretaris Dinas Pendidikan Tanggamus itu, agar para Guru dapat lebih fokus terlebih dahulu pada Profesinya dibidang Pendidikan. Jika Anak anak mendaftar sebelumnya sebagai Siswa Baru di Kelas I SD, kemudian terkendala Covid 19, dan mengharuskan mereka belajar dirumah masing masing, kemudian Kenaikan kelas, mereka Naik Kelas II, masih juga terkendala dalam belajar.
“Inilah momennya untuk para guru mengejar ketertinggalan akibat Covid tersebut, sehingga Anak anak Didik dapat perhatian lebih di Sekolah, baik dari segi Materi pembelajaran maupun yang lainnya, sehingga harapan dan tujuan dunia pendidikan dapat kembali terpenuhi. secara Regulasi Kami tidak melarang keikut sertaan para guru dalam menyukseskan penyelenggaran Pemilu tersebut, tetapi dari segi Pendidikan, kami saat ini masih butuh para guru untuk mengejar ketertinggalan tersebut, teknisnya entah melalui Ekstra kulikuler dalam mengajar atau bentuk lain, sehingga ada tambahan belajar bagi Anak anak Didik.”kata Gunawan.
Pernyataan Sekretaris Dinas Pendidikan Tanggamus tersebut merupakan jawaban atas alasan mengapa SE tersebut disampaikan Sekolah sekolah untuk dapat ditindaklanjuti oleh Kepala Sekolah. Sementara hingga kini diketahui, jabatan Adhoc sebagai penyelenggara seperti PPK, PPS, KPPS di KPU Kabupaten Tanggamus, sekitar 30 Persennya (Sumber: Komisioner KPU Tanggamus Bidang SDM) melibatkan PNS dan atau Non PNS jabatan Fungsional seperti Guru PNS maupun Honorer, dari PAUD, TK, SD hingga SMA, begitupula PNS jabatan Struktural lainnya seperti aparatur Pekon maupun Kecamatan dan lainnya.
Tidak hanya Penyelenggara Adhoc ditubuh KPU Tanggamus saja, keterlibatan Penyelanggara di Bidang Pengawasan Hasil Rekrutmen yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tanggamus pun, turut melibatkan Tenaga Fungsional Guru, Baik PNS maupun Non PNS sebagai tenaga Adhoc, salahsatunya Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Sementara diketahui saat ini Bawaslu Tanggamuspun fokus untuk merekrut Panitia Pengawas Lapangan(PPL). (Odo)
Klik Gambar
