
KORUPSI CAPAI 200 JUTA, KAKON SUKARATU DITENGAT WAKTU HINGGA KAMIS BESOK KEMBALIKAN UANG NEGARA
PRINGSEWU (PL) – Dugaan penyimpangan dan indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa (DD) tahun anggaran 2017 yang dilakukan oknum Kepala Pekon (Kakon) Sukaratu yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu sudah menunjukkan titik terang.
Dalam acara pers release hasil kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kurun waktu tahun 2018 yang digelar hari ini, Selasa (11/12) pagi, Kepala Kejari Pringsewu Asep Sontani Sunarya SH.,CN.,didampingi Kasibag Pembinaan Tia Novalianti, SH.,MH, Kasi Intelejen Bayu Wibiyanto, SH.,MH, Kasi pidsus Leonarso Adigina, SH., serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Mita N Hasibuan, SH., dihadapan awak mendia mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi yang terjadi di Pekon Sinar Mulya Kecamatan Banyumas dan Sukoharjo IV Kecamatan Sukoharjo serta pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran.
“Untuk penanganan perkara Sukaratu, hasil dari penyelidikan kita sudah buka didepan Apartur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yang didalamnya ada inspektorat ataupun auditor, saya masih menunggu kesempatan beliau ( kakon Sukaratu.red) untuk mengembalikan kerugian keuangan negara selama 10 hari, paling lambat hari kamis, setelah hari kamis tidak ada kejelasan, akan segera kita sikapi, sedangkan kerugian keuangan negara berkisar 200 juta lebih,” beber Asep.
Dalam hal ini lanjut Asep, kita tidak mau ada penilaian yang subyektif, kita akan berusaha obyektif terhadap perbuatan yang dilakukan.
“Ketika itu ada niat terhadap tindak pidana korupsi, ada alat bukti yang mendukung kepada perbuatan yang dilakukan calon tersangka, kita tindak lanjuti tapi saat ini masih menggunakan konsepsi tolak ukur penyalah gunaan wewenang yang ada di undang-undang 30 tahun 2014 tepatnya di pasal 17 ayat 1,” tandasnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Pringsewu Bayu Wibianto,SH.,MH saat dikonfirmasi diruangannya terkait adanya tidak pidana lain yaitu pemalsuan tanda tangan pada LPJ DD pekon Sukaratu Tahun 2017 mengatakan bahwa hal tersebut bukan kewenangan dari Kejari Pringsewu untuk melakukan penyelidikan.
” Mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan itu ranahnya ada pada pihak kepolisian untuk memprosesnya,” jawabnya singkat. (Novi Antoni)
Klik Gambar
