BERITA TERKINILampung Timur

Kritik Cara Penanganan Covid 19, PMII Lampung Timur Serahkan 7 Poin Dalam Naskah

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lampung Timur menyerahkan Naskah Rekomendasi kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Timur, Selasa (05/5/2020).

Pada kesempatan ini, Fery Tri Stiawan Ketua Umum Cabang PMII Lampung Timur mendorong Gugus Tugas segera menyikapi naskah yang diberikan guna meningkatkan pencegahan dan penangan dampak secara tepat, jangan kebalik-balik, penanganan dampak dulu baru pencegahan, itu namanya gagal paham.

Ada sepuluh point dari naskah rekomendasi yang di serahkan oleh PC PMII Lam-Tim, berikut beberapa point yang harus segera di sikapi oleh gugus tugas Lampung Timur :

1. Gugus tugas memaksimalkan atau membuat posko tanggap darurat covid-19 di seluruh desa dengan cara Melibatkan TNI, Polri, keamanan desa dan relawan desa untuk memperketat masyarakat yang keluar masuk Wilayah tersebut guna memutus mata rantai penularan covid-19 yang operasionalnya di cukupi sepenuhnya oleh gugus tugas covid-19 Lampung Timur
2. Gugus tugas membuat posko tanggap darurat covid-19 disetiap perbatasan kabupaten Lampung Timur dengan cara melibatkan TNI, Polri dan Tim medis yang operasionalnya dicukupi oleh gugus tugas covid-19 Lampung Timur serta memberikan insentif yang sesuai dengan kondisi darurat kesehatan kepada petugas posko
3. Evaluasi secara menyeluruh terkait petunjuk teknis pendataan penerima bantuan sosial Covid-19 berbasis RT/RW yang diketahui kepala desa
4. Segera mencukupi kebutuhan obat-obatan di setiap PUSKESMAS dan Rumah Sakit
5. Menambah insentif tim medis di setiap PUSKESMAS dan Rumah Sakit dengan nominal 2 x lipat dari sebelumnya
6. Segera mencukupi APD dan alat medis lainnya yang dibutuhkan Tenaga Medis di Posko, Puskesmas dan Rumah Sakit yang sesuai standar pencegahan Covid-19.
7. Menerbitkan data-data penerima bantuan (BLT, PKH, BPNT, dan bantuan sembako Covid-19) untuk ditempelkan di setiap kantor kepala desa. (Ery)

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button