
Lembaga Pemerhati Anak Desak Polisi Lampung Timur Agar Tersangka Pembunuhan Ditahan
LAMPUNG TIMUR (PL) – Penangguhan penahanan oleh aparat penegak hukum (polres Lampung Timur) terhadap tersangka pelaku pembunuhan anak mendapat protes dan sorotan dari berbagai pihak. Lembaga perlindungan anak Indonesia (LPAI) Lampung Timur dan Yayasan Advokasi kelompok rentan anak dan perempuan (AKRAP) mengecam diberikannya keleluasaan bagi tersangka untuk bebas dari dalam tahanan. Senin (08/04/2019).
Rini Mulyati (Ketua LPAI Lamtim) menyatakan Yang pasti undang-undang (UU) perlindungan anak itu merupakan UU khusus yakni Lex specialis derogat lex generalis adalah azas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
Baca Juga :
Rizki 13 Tahun Dimasa Hingga Tewas, Pelaku Dibebaskan Oleh Kepolisian Lampung Timur
“Jadi sangat di sayangkan nyawa seorang anak di hilangkan kemudian di selesaikan hanya dengan selembar surat perdamaian yang kemudian ternyata sebagai dasar dari dibebaskannya pelaku. Tentunya kami mengecam keras sikap yang di ambil oleh pihak aparat hukum yang tidak mampu memberikan kepastian hukum yang berkeadilan apalagi dalam hal ini anak tersebut di keroyok oleh sekelompok orang dewasa, bahkan jika ia bersalahpun mengambil rokok maka hukuman yang harusnya di terima bukanlah aksi pengeroyokan sehingga menghilangkan nyawa anak tersebut” ujarnya, Senin 8/4/19 melalui pesan singkatnya kepada awak media di Sukadana Lampung Timur.
Kecaman yang sama disampaikan pula oleh Edi Arsadad Ketua AKRAP, Aktivis anak itu menyebut apakah pihak aparat penegak hukum (polres Lampung Timur) memiliki alasan yang kuat sehingga para tersangka pembunuhan diberikan penangguhan penahanan.
” saya juga baru mendengar bahwa kasus ini dihentikan atas persetujuan dari orangtua korban yang di panggil oleh pihak kepolisian polres Lampung Timur, untuk itu kami bersama para lembaga Pemerhati anak juga Lembaga bantuan Hukum lainnya tetap mendesak agar kasus ini tetap dilanjutkan agar korban dan publik juga mendapatkan keadilan” ujarnya.
Kata Edi, Kasus tersebut tetap harus di bawa ke meja hijau walaupun telah ada perdamaian dari pihak keluarga korban dan para tersangka.
“perdamaian yang dilakukan oleh kedua pihak tidak menggugurkan pidana bagi si tersangka, jadi jelas kasus ini tidak boleh di hentikan”tambahnya
Sementara itu Kapolres Lampung Timur saat hendak di konfirmasi oleh awak media terkait pemberian izin penangguhan penahanan tersangka, mengarahkan awak media kepada Kasat reskrim AKP Sandi Galih Putra.
Ditemui di ruang penyidik Polres Lampung Timur AKP Sandi Galih Putra membenarkan bahwa kedua orang yang sempat ditahan telah menjadi tersangka, namun lebih jauh Kasat Reskrim enggan memberikan komentar terkait hal tersebut.
“Nanti saja ya teman teman, saya sudah izin dengan Kapolres Bapak Taufan Dirgantoro, beliau akan memberikan keterangan secepatnya kepada awak media”ujarnya.
Sebelumnya Kapolsek Way Jepara, AKP Rizal Effendi mewakili Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro pada 18 maret 2019 mengatakan hukum tetap harus ditegakkan. Dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dalam menyikapi terjadinya aksi main hakim sendiri yang mengakibatkan seorang anak bernama Rizki (13) meninggal akibat di pukul beramai ramai saat kepergok diduga hendak mencuri rokok di warung milik Muhsin (40) warga Desa Sumur Bandung Way Jepara Lampung Timur.
Netralitas polisi sebagai penegak hukum tetap dikedepankan.
“Apapun tindakan itu yang berlawanan dengan kaidah hukum tetap akan mendapatkan sanksi yang berimbang. Tak dibenarkan tindakan main hakim sendiri di negeri Indonesia ini, yang notabene adalah negara hukum,” kata Kapolsek Way Jepara. (Red)
Klik Gambar
