BERITA TERKINILAMPUNGTulang Bawang Barat

Lukman,SH,MM , Saya Tidak Kenal PT. SBI Itu

Lukman,SH.MM
Lukman,SH.MM

Tulang Bawang Barat,penalampungnews.com

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM&PPTSP) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lukman,SH.MM akhirnya angkat bicara terkait persoalan perizinan PT.Sumber Beton Indonesia (SBI) yang sebelumnya memang diduga tidak jelas, dugaan tidak memiliki izin beroprasi di Kabupaten Tubaba itu,sebelumnya membuat utusan perusahaan ,ngotot, bahwa PT.SBI paling lengkap dan tanpa cela.

Akhirnya Kadis Satu Pintu Lukman menegaskan bahwa permasalahan perizinan tersebut  muncul tepatnya pada saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tubaba memanggil sejumlah pihak perusahaan terkait perizinan Tiga perusahaan yang beroprasi dikabupaten Tubaba sebagai suplayer matrial di pembangunan pasar moderen Pulung kencana,
“Tiga perusahaan yang ditanyakan DPRD Tubaba ialah PT.SBI, Cv.Famili sampoerna, dan Era beton, dalam pertemuan itu terungkaplah bahwa dari tiga ini  saya merespon yang izinnya ada dengan saya juga saya yang menandatanganinya, hanya satu perusahaan saja yang memiliki izin lengkap yaitu CV.Famili Sampoerna, Jadi saya tidak kenal dan tidak pernah mengetahui  PT.SBI dan Era boton, “Tegas Lukman Kepala DPM&PPTSP saat dijumpai sejumlah wartawan diruang kerjanya. Selasa (24 /03/2020).

Lukman,SH,MM ini menjelaskan bqhwa berbicara dilingkup kabupaten Tubaba kedua perusahaan itu (PT.SBI dan Era beton) memang tidak pernah ada izinnya, namun bukan berarti pihaknya menyatakan kedua perusahaan tersebut ilegal.
“Disini bukan berarti kami mengatakan itu ilegal tapi untuk skup Kabupaten Tubaba ini tidak ada izinnya, ya mungkin izinnya ada di tempat lain, jadi legalnya mereka ya ditempat lain. Tetapi jika kita bicara keranah hukum, yang punya izin itukan kami pemerintah daerah seharusnya jika akan beroperasi di kabupaten Tubaba ya harus meminta izin dulu ke pemerintah daerah Tubaba karena dampak  lingkungan yang di cemarkan dikabupaten Tubaba, bukan ditempat lain,”bebernya

Tambah Lukman, saya tegaskan lagi, diantaara tiga perusahaan ini PT.SBI, Cv.Famili sampoerna dan Era beton yang memiliki izin dikabupaten Tubaba hanya Cv.Famili sampoerna saja. Sementara ini untuk prosesnya ini sudah di bagian DPRD jadi kita lihat saja apakah nanti dikenakan  sangsi atau bagaimana, namun jika dibilang salah ya pasti salah,”Tegasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Komisi III DPRD Tubaba, yang disampaikan Paisol,SH bahwa yang dimaksud izin operasional itu, yakni dimana tempat perusaan itu beroperasi. ” Fihak perusahaannyalah sesungguhnya kurang memahami alias tidak nyambung, maksudnya izin operasionalnya seharus dari Tubaba bukan dari luar wilayah.” Ulasnya. (Alb)

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button