BERITA TERKINIHukum dan KriminalTulang Bawang Barat

Melakukan Penganiayaan,Pemuda ini Di Tangkap Anggota Mapolsek Tumijajar…

[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]

Tulang bawang Barat_Diduga Akibat perbuatan nya yang mengakibatkan orang lain terluka seorang pria harus berurusan dengan penegak hukum dan ditangkap jajaran Mapolsek Tumijajar guna bertanggung jawab atas perbuatannya,
Shd (22) warga Tiyuh waysido kecamatan Tulang bawang udik kabupaten Tulangbawang barat (Tubaba), ditangkap pada hari Selasa, tanggal 30 Oktober 2018 sekira pukul 15.30 Wib.

Disampaikan Kapolsek Tumi jajar IPTU Aladine Effendy SH Terduga pelaku penganiayaan ditangkap berdasarkan laporan korban Katiman dengan dasar laporan LP/A-13/X/2018/POLDA LPG/RES TUBA/SEK TUMIJAJAR, tgl 20 Oktober 2018.

“Terduga pelaku penganiayaan berhasil kita tangkap dikediaman salah satu warga ditiyuh way Sido
Berdasarkan keterangan yang diceritakan korban,
Pada hari sabtu tanggal 20 oktober 2018 sekira pukul 20.00 wib di tiyuh karta raharja rk 07 kecamatan Tulang bawang udik kabupaten Tubaba terduga pelaku Penganiayaan telah melukai korban katiman hingga terluka dipipinya.
Terduga pelaku melukai pipi korbannya menggunakan kunci sepeda motor. pada saat itu korban dirawat di Puskesmas lalu dirujuk ke rumah sakit asy syfa selanjutnya korban kembali dirujuk kerumah sakit mardi waluyo metro untuk penangan medis lebih lanjut terhadap korban, “jelas Kapolsek,

setelah mendapat informasi dari warga atas keberadaan terduga pelaku penganiayaan,Kanit reskrim melaporkan kepada jajar 1, atas perintah jajar 1 unit reskrim polsek tumijajar dan ps. Kspk II polsek tumijajar berangkat menuju tiyuh way Sido dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Shd,

“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di mapolsek tumijajar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Terduga pelaku Tindak Pidana Penganiayaan telah melanggar Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) Tahun penjara,
Barang bukti yang telah kita amankan 1 buah kunci kontak sepeda motor merk HONDA yang terdapat noda darah, ”jelasnya, (Alb)

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button