
Meminimalkan Penyalahgunaan Wewenang, Perangkat Desa Babatan Melaksanakan Pelatihan Pembinaan Hukum
LAMPUNG SELATAN – Terobosan baru dalam peningkatan sumber daya perangkat desa dilakukan Desa Babatan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan.Dalam memberikan pembinaan hukum kepada perangkat desa setempat.Selasa (04/12/2018).
Bertempat di kantor desa Babatan,kegiatan pembinaan pelatihan perangkat desa tentang hukum diikuti oleh seluruh perangkat Desa yang terdiri dari Kadus,Rt,Kaur,Kasi dan aparatur desa lainnya.Dengan pemberi materi yakni Darmawan SH.MH dari Konsultan hukum Alpha Lawyer.
Kepala Desa Babatan Suhartini yang diwakili oleh Bendahara setempat.Rama Guntara mengatakan,kegiatan pelatihan hukum ini dalam rangka memberikan pemahaman tentang pencegahan penyelewengan dana desa agar terhindar dari masalah hukum.
“Kegiatan ini sangat membantu kami,agar lebih transparan dan hati hati dalam penggunaan anggaran.Dimana pelatihan ini memberikan pemahaman terhadap kami dalam meminimalkan penyalahgunaan wewenang”kata dia.
Sementara,Darmawan SH.MH pemberi materi dan juga selaku konsultan hukum desa setempat menuturkan,dengan adanya undang -undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa semakin menegaskan wewenang dan kemandirian desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Pepatah mengatakan sedia payung sebelum hujan,betapa pentingnya pemahaman tentang hukum terhadap sumber daya perangkat desa,khususnya desa babatan”kata dia.
Oleh karena itu,terkait dengan kepentingan desa dalam melakukan pengelolahan keuangan.Dengan adanya pembinaan pelatihan tentang hukum ini,dapat menjadi salah satu solusi dalam pemahanan hukum tentang melaksanakan pengelolahan anggaran agar lebih baik lagi .
“Pemerintah desa harus benar-benar menerapkan anggaran dengan baik dan benar,karena itu sumber daya perangkat desa sangat menentukan dalam pelaksanaan pengelolahan dana desa “tuturnya.
Lebih lanjut,kegiatan itu sendiri disambut baik oleh salah satu perserta.Edi Junaidi yang merupakan Kasi Pemerintahan desa Babatan.Dirinya mengungkapkan bahwa dengan adanya kegiatan tersebut dapat lebih mengetahui tentang hukum.
“Saya sangat setuju dengan adanya pelatihan pembinaan hukum seperti ini,dimana kami dapat memahami dan mengenal hukum dan permasalahan hukum di desa”katanya.
Kegiatan pelatihan pembinaan tentang hukum perangkat desa ini sendiri, baru pertama kali dilaksanakan di desa Babatan dan pertama di Kecamatan Katibung Lampung Selatan.
Pelapor /penulis : Aka Prayudi Sior
Klik Gambar
