BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGTulang Bawang Barat

Nonton Kuda lumping 2 Wanita “Nyaris Digiliri” 4 Pria

Tulangbawang Barat,penalampung.news.com.

Peristiwa naas dialami oleh 2 wanita di Tubaba, pada Selasa malam (Semalam-red), Empat Pria diduga Giliri Dua Perempuan,ironisnya satu diantaranya masih dibawah Umur.
Adapun kedua wanita tersebut,masing-masing berinisial
WN (18) dan SL (16) menjadi korban tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan, yang dilakukan oleh empat pemuda secara bergantian.
Menurut sumber yang enggan disebutkan identitas/namanya, kejadian ini terjadi pada (7/1/2020) Selasa malam .Berawal dari kedua korban yang sedang menonton acara jaranan (kuda kepang) di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya kecamatan Pagar Dewa kabupaten Tulangbawang barat ( Tubaba), saat itu korban pun diajak oleh salah satu kenalannya yang merupakan salah satu pelaku jalan menuju ke suatu tempat, sesampai di tempat korban langsung dilakukan tindakan asusila.
“Tadi malam kedua wanita itu nonton jaranan, terus diajak kenalannya kekebun karet di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya, satu umur 18 tahun dan satu nya dibawah umur, yang umur 18 tahun baru di raba-raba berhasil meloloskan diri,namun handphone nya dirampas, sementara yang di bawah umur berhasil di perkosa oleh dua pria secara bergantian”,urai sumber pada sejumlah media.

Ditempat terpisah Kompol Zulfikar M, Kapolsek Tulangbawang Tengah membenarkan kejadian tersebut yang mana Selasa malam anggota nya telah melakukan penangkapan terhadap empat pelaku pemerkosaan itu.
“Semalam kita mendapatkan laporan ada tindak pidana pemerkosaan di Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya, kemudian anggota saya langsung menuju ke TKP malam itu juga anggota langsung melakukan penangkapan tersangka”, kata Kompol Zulfikar M, Rabu (8/1/2020).

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa korban yang berinisial WN (18) merupakan warga Banjar Agung kabupaten Tulang Bawang dan SL (16) warga Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, sedangkan ke empat pelaku yaitu RS, RP, SM, SL adalah warga Tiyuh Kibang Budi Jaya kecamatan Lambu Kibang kabupaten Tubaba.
“Untuk sementara ini pelaku dibawah umur kita masukan kedalam Undang-undang Perlindungan Anak, dan untuk pelaku terhadap yang dewasa kita masukan kedalam Undang-undang KUHP”, tutur Kapolsek TBT.
Hingga berita ini dihimpun,ke empat pelaku dan kedua korban telah di amankan di Polsek Tulang Bawang Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Alb)

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button