
Panwascam Sidomulyo Terima Laporan Baliho Caleg PKB Dirusak
Lampung Selatan-Ditemukan Alat Peraga Kampaye (APK) berupa baliho Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tepasang di Kecamatan Sidomulyo,Lampung Selatan ditemukan dalam kondisi robek dan rusak pada Kamis (07/03/2019) lalu.
Calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Lampung Selatan nomor urut 3 dari partai PKB,Sri Rohani ,melaporkan APK yang rusak kepada Panwaslu Kecamatan Sidomulyo dengan membawa dua orang saksi,Jumat (08/03/2019)sekitar pukul 10.00 Wib.
Kedatangan pelapor disambut baik ketua Panwaslu Kecamatan setempat,Ria Bara Toyiba selaku Kordinator divisi penanganan pelanggaran Panwaslu,di Seketariatan Panwaslu Kecamatan Sidomulyo.
Sri Rohani langasung menceritakan sebab dia datang.
“Saya heran,dari sekian APK yang terpasang di lapangan Sidowaluyo,hanya milik saya yang rusak”ungkapnya.
Sementara Ketua Panwaslu Kecamatan Sidomulyo,Ria Bara Toyiba,mengatakan yang bersangkutan melaporkan pengerusakan APK ,dimana tempat kejadian berada didalam zona KPU,tepatnya di lapangan sepak bola desa Sidowaluyo.
“Laporan akan dikaji terlebih dahulu,pihaknya juga akan segera turun kelokasi bersama tim untuk melakukan pengecekan”katanya.
“Jika terbukti ada pengerusakan ,maka akan kita tindak sesuai undang-undang yang berlaku,yang bersalah pasti dihukum”tegasnya.
Dirinya menambahkan,sejauh ini pihaknya baru menerima adanya dugaan pengerusakan baliho dari PKB saja.Bawaslu Kabupaten Lamsel tetap akan melakukan upaya pencegahan agar pesta demokrasi berjalan lancar.
Sementara Itu, Komisioner Bawaslu Lamsel Iwan Hidayat selaku Kordiv Pengawasan, Humas dan Humbal yang berhasil dimintai keterangan terkait pelaporan dimaksud, menyampaikan pihaknya akan dan selalu serius menangani laporan yang masuk baik langsung ke Bawaslu Kabupaten maupun melalui jajaran di tingkat Panwas Kecamatan.
Menanggapi permasalah ini, Iwan menjelaskan Upaya pencegahan telah maksimal dan tak henti dilakukan, namun jika pelanggaran masih saja terjadi maka proses penindakan akan dilakukan.
“Untuk Pengrusakan APK masuk dalam unsur Pidana Pemilu namun sebelumnya kita akan beri waktu terlapor untuk memenuhi unsur laporan yang masih masuk dalam ranah divisinya sebelum di bahas lebih lanjut di Divisi Penanganan Pelanggaran”ujarnya.
Laporan/penulis:Aka Sior
Klik Gambar
