
Pekerjaan Sabes Hotmik Di Desa Gunung Rejo Ter’indikasi Milik Siluman.
[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_highlight background=”#cf141c” color=”#f5f2f2″]Penalampungnews.com[/su_highlight] |[/su_animate]
Pesawaran_Proyek jalan pemasangan sabes Hotmik di lingkungan desa Gunung Rejo, kecamatan way lima kabupaten Pesawaran ter’indikasi pekerjaan siluman, hal tersebut di karnakan papan informasi pelaksana pembangunan jalan tidak ada di lokasi.
Menurut warga yang minta namanya dirahasiakan, pelaksanakan pemasangan sabes Hotmik jalan lingkungan Desa Gunung Rejo menggunakan dana Anggaran Pendapat Daerah (APBD) Kabupaten pesawaran tahun 2018.
“sementara Kami masyarakat tidak mengetahui Papan informasi proyek yang dimaksud,jadi kami tidak mengerti dan tidak melihatnya,sedangkan pengerjaan pemasangan sabes Hotmik ini sudah berjalan selama tiga hari di tambah lagi bikin lis samping itu jadi empat hari, adapun yang di pasang hanya penyabesan, dan kalo ada pemasangan papan plang informasi pasti di pasang di prapatan samping balai desa dan itu tidak ada dan harapan kami masyarakat, pemasangan nya Bagus dan kuat jangan baru pasang hancur lagi.”terangnya,selasa,23/10/2018.
Sementara Kepala Bidang penyegaran lingkungan pemukiman Hahendra syah Dhevy menjelaskan,
“Pemasangan sabes tersebut di atasnya ada Hotmixnya, dan pemasangan itu tidak mungkin sabes sendiri.”jelasnya.
Tak hanya itu, dirinya menambahkan,
“Awal nya di bawah itu kasih Batu gede2 itu onderlah, lalu di naikin sabes dan di tempelkan Hotmik nya, sebelum di gelar hotmik nya di giling dulu, dan pemasangan papan plang informasi itu perlu, dan kita tidak bisa ngomong itu pelanggaran karena misinya itu mengasih pemahaman ke masyarakat, pt atau cv apa dana nya dari mana dan papan pelang itu di wajib kan itu.”ujarnya lagi.
Hal semacam ini menjadi perhatian lebih bagi para kontraktor pelaksana pekerjaan,sehingga dengan adanaya papan informasi tidak ada kesalah pahaman selama pekerjaan.
Perlu diketahui, sebagaimana dalam undang – undang presiden yang sudah di atur dalam
– No.70 tahun 2012 tentang perubahan ke dua atas peraturan presiden ( Perpres )
– No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang / jasa pamerintah serta menutupi masyarakat
– UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP )
– pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 dikatakan bahwa peran serta masyarakat adalah peran aktif perseorangan, organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Melihat kejanggalan dalam pembangunan jalan lingkungan di Desa Gunung rejo, Ketua Komando Garuda sakti ( Lembaga ALIANSI Indonesia kabupaten pesawaran ) HIKMADDIN angkat bicara,
“Papan informasi nama proyek dalam pembangunan yang tidak terpasang merupakan pembohongan publik, diduga dengan hal semacam ini dapat mengelabui masyarakat, lembaga dan pers serta pihak terkait lainnya sebagai pemantau pembangunan.”ungkapnya.
Dan di terangkan lagi pelaksanana pembangunan yang di duga tidak memasang papan plang informasi di sengajakan.
“Pekerjaan tersebut harus dipertanyakan, Jangan sampai ini di salah gunakan oleh plaksana atas perintah oknum atau perusahaan, menurut kami hal semacam ini bisa saja dilakukan oleh oknum atau pemborong untuk mengelabui, karena dengan ketidak terpasangan papan informasi, lebar, ketebalan panjang volume bangunan sewaktu waktu dapat dikurangi dalam pembangunan,” jelasnya.
Peran masyarakat dan pihak terkait sangat dibutuhkan, dalam mengkaji bangunan jalan desa Gunung Rejo yang saat ini statusnya masih belum jelas, Dan meminta Dinas terkait kabupaten pesawaran untuk segera mengkroscek dan mengkaji ulang pembangunan jalan Desa Gunung Rejo, melihat dari hal seperti ini tentu banyaknya pihak yang dirugikan terutama merugikan negara.
(Ry).
Klik Gambar
