
Pelaku Curat Berhasil diamankan Reskrim
Way kanan,penalampungnews.com
Anggota unit Reskrim Polsek Rebang Tangkas berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor di kampung lebak peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten way kanan , sabtu (14/03/2020) .
Pelaku yang berhasil diamankan tersebut PA (19) warga kampung Madang Jaya , kecamatan Rebang Tangkas , Kabupaten way kanan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung SH, S.IK , M.SI melalui Kapolsek Rebang Tangkas Iptu Kodariah.
Kapolsek Rebang Tangkas Iptu Kodariah menyampaikan , kronologis kejadiannya pada hari minggu tanggal 08 Maret 2020 sekitar pukul 01.00 WIB , pelaku PA memanjat tembok belakang gudang rumah milik korban lasidi , setelah pelaku berhasil memasuki kedalam gudang , langsung masuk kedalam gudang memgambil 1 unit sepeda motor Suzuki TS jumbo dengan kunci kontak masih terpasang di motor dan satu karung beras dengan berat sekitar 40 kilogram selanjutnya pelaku keluar melalui pintu gudang yang tidak di gembok dan berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit kendaraan bermotor dan 40 kilogram beras , lalu melaporkan kejadian tersebut ke polsek Rebang Tangkas .
Adapun kronologis penangkapan pada hari sabtu tanggal 14 maret 2020 , sekitar pukul 01.00 WIB , personil unit Reskrim Polsek Rebang Tangkas mendapatkan imformasi bahwa tersangka berada di dusun sinar lubai , kampung Tanjung Tiga Kecamatan Rebang Tangkas kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan imformasi langsung menuju ke TKP kemudian pada pukul 02.00 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka , tanpa melakukan perlawanan dan selanjutnya PA dibawa ke polsek Rebang Tangkas bersama barang bukti satu unit kendaraan Roda dua Merk SuZuKi TS Jumbo trondol , warna hitam dengan Nopol B 4365 SX guna dilakukan penyidikan lebih lanjut .
Berdasarkan keterangan pelaku PA yang melakukan bersama rekannya ( masih DPO) yang berperan menunggu diluar untuk memantau situasi dan atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun . Ujar Kapolsek (Alting)
Klik Gambar
