Aspirasi PublikBERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Timur

Pembangunan Asal-Asal, Aroma Kongkalikong Dinas PUPR Lampung Timur dan Oknum Rekanan

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Pelaksanaan proyek pembangunan rehabilitasi jalan dan jambatan Dinas PUPR Lampung Timur di soal oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN – RI), Sabtu (01/02/2020).

“Pelaksanaan proyek Dinas PUPR Lampung Timur Oktober – Desember 2019 aspal jalan banyak mengalami kerusakan padahal belum satu bulan dari serah terima pekerjaan dengan Dinas PUPR,” kata Albasid, Ketua LSM TOPAN RI Lampung Timur, Jumat (31/1/20).

Salah satu pembangunan jembatan yang diduga tidak sesuai di kecamatan Raman Utara diposting warga melalui akun Facebook. (Dokumen: Eri)

Hal yang sama berdasarkan hasil pantauan wartawan media ini dilapangan ditemukan fakta kondisi proyek jalan yang di kerjakan Oktober – Desember tahun 2019 mengalami kerusakan.

Albasid membenarkan bahwa kondisi jalan yang baru satu bulan mengalami kerusakan-kerusakan yang disebabkan aspal jalan pada terkelupas dan ini diduga disebabkan pengerjaannya tidak sesuai dengan sepeksifikasi.

Peningkatan ruas jalan Donomulyo arah Serong penimbunannya menggunakan tanah dan ketebalan aspal diduga hanya 2 Cm sedang diperbaiki pihak rekanan. (Dok : Eri)

Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak Rekanan terkesan mengerjakannya asal-asalan dan tidak mengutamakan kualitas pembangunan, pasalnya ketebalan aspal yang seharusnya 3 sampai 4 Cm hanya dikerjakan dengan ketebalan berkisar 2Cm.

“PPK dan Kontraktor (kontrak kerja) seharusnya pengerjaan pembangunan itu memperhatikan dan mengutamakan kualitas hasil dari pembangunan dan ketebalan lapisan lataston, seharusnya 3 sampai 4 cm, namun itu hanya 1,5 sampai 2 cm saja,” ucap Albasid.

Albasid menjelaskan,”Kita sangat kecewa dengan pelaksanaan proyek pembangunan/rehabilitasi jalan dan jambatan dari dinas PU Lampung Timur tahun 2019 dan ini kejadian luar biasa, pengerjaan proyek khususnya proyek jalan yang terkesan asal jadi tidak mengutamakan kualitas,” jelasnya.

“Seharusnya peningkatan jalan dengan lataston itu ketebalannya 3 – 4 cm, ini ketebalannya hanya 1,5 sampai 2 cm saja, bagaimana mau bertahan lama karena pekerjaan itu tidak sesuai dengan kontrak,” Tegas Albasid.

LSM TOPAN-RI menyayangkan sikap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah diberikan tugas dan kewenangan untuk mengawasi pembangunan yang seolah-olah tutup mata.

Dia mengungkapkan,”Sangat disayangkan ASN (Pihak PU, red) diberikan tugas dan kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan proyek, tapi kenapa mereka terkesan menutup mata dan tidak bisa memberikan tindakan terhadap rekanan/kontraktor yang diduga nakal itu,” ungkapnya.

Dia pun menyampaikan,”Proyek ini diduga melanggar hukum sehingga merugikan keuangan negara, untuk penegak hukum agar proaktif mengawasi kegiatan kegiatan yang menggunakan uang negara baik APBN maupun APBD dan harapan saya agar aparat terkait bisa menindak tegas apa bila adanya dugaan korupsi di proyek tersebut,” jelasnya.

Sementara pelaksana proyek dan Dinas PUPR Lampung Timur, ketika ingin dikonfirmasi serta klarifikasi terkait pembangunan tersebut sehingga berita ini diturunkan sulit di temui. (Eri)

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button