BERITA TERKINIHukum dan KriminalKABIRO PENA LAMPUNGLAMPUNGLampung Timur

Pencongkel MTS Miftahul Ulum Berhasil di Bekuk Polsek Pasir Sakti

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Berdasarkan Laporan korban dengan Nomor : LP/ 98 -B/VII/2020/Pld Lpg/Res lamtim/Sek sakti tgl 28 Juli 2020 yang berinisial SI (43) warga desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, Polsek Pasir Sakti berhasil Ungkap kasus tindak pidana Pencurian dan Pemberatan. Kamis (30/07/2020).

Penangkapan itu sendiri di pimpin langsung oleh Kapolsek pasir sakti AKP Rizal Efendi, Kanit Reskrim BRIPKA Leo Ekardo dan tim anggota lainnya pada hari Rabu, 29 Juli 2020.

Pelaku itu sendiri berinisial MS (23) warga desa Asahan, Kecamatan Jabung diduga kuat telah mencuri perangkat komputer dengan mencongkel Lab Komputer milik yayasan MTS Miftahul Ulum seorang diri pada hari Senin, tanggal 27 Juli 2020.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Rizal Efendi menjelaskan,”pelaku berjumlah satu orang mencongkel gembok pintu ruang Lab Komputer MTS Miftahul Ulum di Desa Mulyo sari Kecamatan Pasir Sakti dan mengeluarkan satu persatu perangkat komputer dan disembunyikan dibelakang kantin sekolah dan membawanya,”ujarnya

Pelaku MS diamankan di daerah Sukarame Bandar Lampung pada saat memperbaiki CPU komputer.

Masih dikatakan Kapolsek Pasir Sakti,”team telah berhasil mengamankan pelaku yang diduga keras telah melakukan Tindak Pidana pencurian dan pemberatan di MTS tersebut di daerah Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung pada saat pelaku sedang memperbaiki CPU ditempat perbaikan Komputer,”lanjut AKP Rizal Efendi didampingi Kanit Reskrimnya BRIPKA Leo Ekardo

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Sakti guna dilakukan penyidikan pengembangan kasus lebih lanjut. (Eri)

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button