BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung Timur

Peragakan 23 Adegan, Pembunuhan Isteri Di Lamtim Terancam 15 Tahun Penjara

LAMPUNG TIMUR (PL) – Jajaran Kepolisian Sektor Sekampung Udik di bantu oleh Kejaksaan Negeri Sukadana telah adakan Reka Adegan Ulang terkait pembunuhan sadis yang menghilangkan nyawa SP (15) yang belum genap seminggu dinikahi JD (20) dengan cara menggorok leher isterinya pada Minggu, 20 Januari 2019 lalu.

Saat di wawancarai melalui Telepon pribadinya, Selasa (02/04/2019) Kapolsek Sekampung Udik melalui Kanit Reskrim menceritakan awal mula kejadian naas itu.

Baca Juga :

Pengantin Baru Belum Genap Seminggu, Suami Tega Gorok Leher Istri

Kanit Reskrim Polsek Sekampung Udik menceritakan,”awalnya si tersangka di suruh nganter kerumah orang tua istrinya, yang laki masih agak pusing sehingga di tolaklah, setelah itu sang istri ini ngoceh – ngoceh sampe ngomong, kamu itu gendeng (gila, red) suruh nganter tempat orang tua saya aja kamu gak mau,”ungkap Aipda Hermanto mewakili Kapolseknya Iptu Sudarli

Perlu diketahui, Rekonstruksi itu sendiri ada 23 Adegan yang di Peragakan oleh JD pada, Kamis 28 Maret 2019, selain dari Anggota Kepolisian Sekampung Udik, yang turut menyaksikan Adegan tersebut diantaranya, pihak Kejaksaan Negri, Lembaga Bantuan Hukum, Kepala Desa Mengandungsari, serta Anggota Identifikasi dari Polres Lampung Timur.

Masih dikatakan Aipda Hermanto,”ada sekitar 23 adegan, yang menghadiri itu ada Kasi Pidum (Pidana Umum, red), Jaksa, pak Widi, dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum), Kapolsek Sekampung Udik berikut anggota, Kepala Desa, dan anggota Tim Identifikasi dari Polres,”tambahnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, JD akan di jerat dengan Pasal 338 Jounto 340 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara sesuai yang tertuang dalam KUHPidana

Lebih lanjut Aipda Hermanto mengatakan,”tersangka akan di jerat pasal 338 Jounto 340 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,”tutupnya. (Red)

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button