BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung TimurPolitik

Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka, Diduga Oknum Anggota DPRD Lampung Timur Memiliki Tambang Pasir

LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Belum lama ini, Kepolisian Polda Lampung telah melakukan penangkapan terhadap Lima orang tersangka pemilik dan pemodal (pengusaha, red) penambangan pasir ilegal di Kecamatan Pasir Sakti. Sabtu (06/07/2019).

Dikutip dari media Online kupastuntas.co, Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Lampung sedang mengusut dan menyelidiki perusahaan tambang pasir yang beroperasi secara Ilegal di kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur. Selain tidak mengantongi izin Operasi, Perusahaan tambang juga di duga telah merusak lingkungan sekitar.

Masih dikutip dari media Online kupastuntas.co, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Daniel Binsar Manurung Menjelaskan, pihaknya telah menetapkan 5 orang tersangka atas kasus penambangan ilegal yang beroperasi di Pasir Sakti, 5 tersangka yang ditetapkan merupakan pemodal (pengusaha) dan pembeli.

,”ya, kami sudah menetapkan lima orang tersangka kasus tambang ilegal di pasir sakti, Lampung Timur, berkasnya sudah P21 (lengkap) segera kita limpahkan ke kejaksaan,”kata Binsar, Kamis (20/06/2019).

Namun tindakan kepolisian Polda Lampung ternyata tidak membuat jera oknum-oknum penambang pasir ilegal, dan saat ini beredar isu dari masyarakat, bahwa seorang Oknum Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur di duga Memiliki tambang pasir ilegal dan merusak lingkungan sekitar.

Untuk memastikan informasi tersebut, beberapa Wartawan melakukan penelusuran kelokasi di kecamatan Pasir Sakti, dan wawancara terhadap masyarakat sekitar.

Menurut Salah satu Masyarakat,”pemiliknya anggota dewan, lokasinya di desa labuhan ratu, kedung ringin dan rejo mulyo, tidak banyak yang tau, yang tau hanya orang-orang terdekatnya,”ujar masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya

Sementara itu, saat diwawancarai oknum Anggota DPRD Lampung Timur yang berinisial WSU dikediamannya, Jum’at 06/07/2019 menyangkal semua isu itu,”kalau warga bilang seperti itu, ada tah anggota Dewan kok malah kerja di pasir,”kilahnya

Menurutnya, masyarakat justru meminta bantuan dirinya untuk mengurus proses perizinan agar penduduk setempat nyaman dalam melakukan penambangan.

,”setau saya, kami menanyakan ke Kabupaten, kasian dengan masyarakat karena masyarakat menanyakan yaitu usaha pengen tenang, dia merasa mempunyai wakil (Dewan, red)  menanyakan kepada saya, kebetulan bidang saya Komisi satu di pemerintahan dan perizinan,”jelasnya

,”saya bilang ke mereka itu (masyarakat, red),  saya tidak melarang  tapi saya juga tidak mengizinkan, karena wewenang izin itu provinsi bukan Kabupaten lagi,”lanjutnya

Sedangkan Oknum Anggota DPRD Lampung Timur itu sendiri sudah berupaya menanyakan ke Provinsi Lampung, Namun biaya perizinannya seperti Perusahaan JPP sangat tinggi, dan saat ini Provinsi sedang mencari solusi terkait penambangan.

Masih dikatakan WSU,”Provinsi ditanyakan, karena Perusahaan seperti JPP Mengurus mintanya kan mahal, saya menanyakan tambang inti rakyat, dan itu nanti akan dicarikan solusinya,”lanjutnya

Perlu diketahui, Oknum Anggota DPRD Lampung Timur dari Partai PDI itu sudah menjabat dua Periode ini untuk Dapil 4 wilayah, Pasir sakti, Gunung pelindung, Jabung dan Marga Sekampung.

Oknum Anggota Dewan itu mengaku sebelum menjadi Perwakilan Rakyat Daerah Pemilihan (Dapil 4,red), beliau pernah bekerja sama dengan perusahaan penambang pasir yaitu Wahana Pasir Sakti (WPS) sebagai Supplyer.

,”saya dulukan pernah kerja di WPS (Perusahaan Wahana Pasir Sakti) saya sebagai Supplyer sebelum jadi Dewan,”ujarnya

Menurut masyarakat, bukan hanya Anggota DPRD Lampung Timur dari Partai PDI yang berinisial WSU, masih ada Oknum Anggota DPRD Lampung Timur dari Partai Lain yang di duga memiliki Tambang Pasir ilegal di wilayah Kecamatan Pasir Sakti.(Eri)

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button