
Polres WK , Amankan Pemilik Sabu 2,7 Gram
Way Kanan,penalampungnews.com
Satresnarkoba polres Way kanan Berhasil mengungkap kasus penyalahguna narkotika diduga jenis sabu dengan mengamankan satu tersangka di kampung Umpu Kencana Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way kanan, senin (04/05/2020).
Tersangka berinisial RS (43) warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Disampaikan Kapolres way kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya bahwa penangkapan berawal dari imformasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahguna narkotika jenis sabu disalah satu rumah di kampung Umpu Kencana Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten way kanan.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas Satresnarkoba Polres Way kanan , pada hari Minggu tanggal 03 mei 2020 sekira pukul 20.30 WIB mencurigai salah satu rumah warga yang sering dijadikan tempat penyalahguna narkotika .
Selanjutnya petugas langsung masuk kedalam rumah yang dicurigai dan berhasil mengamankan seorang laki – laki mengaku berinisial RS yang berada di dalam salah satu kamar tersebut .
Saat diamankan , disertai dengan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik kristal klip bening ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,53 gram yang ditemukan didalam saku kantong baju bagian sebelah kiri dibungkus tisu warna putih .
Tak hanya itu hasil pengeledahan dilokasi petugas menemukan kembali dilantai kamar pelaku berupa seperangkat alat hisap (bong) dan satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram .
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat satu UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat Empat tahun paling lama dua belas tahun . Ujarnya. (Alting)
Klik Gambar
