BERITA TERKINILAMPUNGWaykanan

Polres WK berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan 

Way kanan,penalampung.news.com

Satreskrim Polres way kanan bersama Polsek Kasui beserta jajaran, berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan terhadap Junrianto (34) warga Dusun Sinar Gading Kecamatan Kasui Kabupaten way kanan , Sabtu (11/01/2020).
Tersangka setelah diketahuilah masih tetangga korban berinisial WP (23) warga Dusun Sinar Ogan Kampung Sinar Gading kecamatan kasui kabupaten way kanan.

Kapolres Way kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana menerangkan kejadian berawal petugas polsek kasui saat itu , menerima laporan Imformasi dari masyarakat tentang kejadian ditemukan mayat seorang laki- laki yang diduga korban pembunuhan pada hari minggu tanggal 05 januari 2020 , sekitar pukul 09.30 WIB beberapa waktu lalu di dalam kebun karet Dusun Sinar Ogan Kampung sinar gading kecamatan kasui.

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan saksi termasuk keluarga korban guna untuk menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari puskesmas kasui , dugaan kuat kasus ini murni pembunuhan karna korban dinyatakan meninggal dunia terdapat tanda kekerasan pada tubuh korban, akibat luka bacok pada bagian kepala, luka sayat pada bagian leher, dan telinga.

“Sekitar lima hari kami melakukan penyelidikan , alhamdulillah membuahkan hasil, tidak lepas dari peran masyarakat yang turut membantu dalam pengungkapan kasus ini yang mengarah kepada salah satu pelaku yang dicurigai ” ujarnya. Keberadaan terduga pelaku masih satu dusun dengan korban bahkan kebunnya  bersebelahan .
Pada mulanya, WP pada hari jum’at tanggal 10 januari 2020 sekitar pukul 15.30 WIB diamankan untuk menjalani pemeriksaan di polsek kasui , dari hasil pemeriksaan , sekitar pukul 19.30 WIB dengan sadar WP mengakui perbuatannya telah mengakhiri nyawa korban.

Pelaku nekad membunuh , dikarenakan korban sering merusak batang kopi di kebun miliknya , karena kebun korban berbatasan dengan korban milik pelaku .
Karena kesal pada hari sabtu tanggal 04 januari 2020 , sekitar pukul 15.00 WIB , pelaku mencari korban Junrianto, setelah bertemu korban di kebun, pelaku menanyakan  ‘Siapa yang matahin batang kopi di kebun saya itu ‘ di jawab korban , saya/dirinya yang matahin, seketika itu juga pelaku langsung memukul kepala korban dengan batang kopi yang sebelumnya sudah disiapkan pelaku.
Setelah korban terjatuh, lalu pelaku menyeret korban sekitar 7 meter ke pinggiran jurang, setelah sampai kepinggiran jurang , disitulah pelaku nekad mengakhiri nyawa korban dengan menggorok leher korban menggunakan golok lalu korban dibuang ke jurang..

Pelaku saat ini  berikut barang bukti satu batang kayu kopi panjang 1 meter, dan senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku, dibawa dan diamankan di polres way kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Jika terbukti pelaku dapat dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun , namun bisa berkembang , apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. Ujarnya (Alting)

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button