BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGWaykanan

Polres Wk Ringkus Pemuda Pemakai Sabu

Way kanan,penalampung.news.com

Satnorkoba Polres way kanan meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika yang di duga jenis sabu di Kelurahan Taman Asri dan Kampung Tiuh Balak kecamatan Baradatu Kabupaten way kanan , Minggu ( 26/01/2020 ).

Tersangka SAM ( 41 ) warga kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten way kanan , dan RH ( 34 ) warga kampung sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu,berhasil diamankan.

Kapolres way kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menyampaikan , pengungkapan berawal dari Informasi masyarakat pada hari jum’at tanggal 24 januari 2020 , bahwa sering terjadi penyalahguna Narkotika jenis sabu di kelurahan Taman Asri kecamatan Baradatu Kabupaten setempat.

Satresnarkoba Polres way kanan yang mendapat imformasi tersebut langsung melakukan penyelidikan , dengan menuju ke lokasi.
Ahirnya pada jum’at tanggal 24 januari 2020 sekira Pukul 21.00 petugas berhasil mengamankan seorang laki- laki berinisial SAM saat akan memasuki sebuah gang jalan di kelurahan Taman Asri Baradatu.
“Hasil penggeledah badan , diketemukan barang bukti didalam dompet pada kantong celana belakang sebelah kanan berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu” Ujarnya.

Berdasarkan keterangan SAM , barang bukti diduga narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang berinisial MT di kampung Tiuh Balak kecamatan Baradatu dan selanjutnya dilakukan pengembangan.
Berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya petugas gabungan dari Satresnarkoba , Satreskrim dan sabhara polres way kanan langsung melakukan penyelidikan sekira pukul 23.00 WIB di kampung Tiuh Balak kecamatan Baradatu.
Setibanya dikokasi petugas gabungan melakukan penyergapan dan berhasil meringkus seorang laki – laki berinisial RH , saat di belakang rumah MT dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan keristal putih diduga narkotika jenis sabu dan seperangkat alat isap (bong ),bersamaan dengan itu
Petugas juga menemukan empat buah alat hisap (Bong ), satu buah kotak hitam , lima belas batang pipet plastik , lima batang kaca pirek , enam batang jarum bakar dan dua pipet plastik yang berbentuk secop saat pengeledahan didalam rumah MT.

Oleh Petugas kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke polres way kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku dapat di jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun penjara.ujar Kasatnarkoba.(Alting)

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button