BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGWaykanan

Polsek Baradatu Ringkus Pelaku Curat

Way Kanan,penalampungnews.com

Unit Reskrim Polsek Baradatu Berhasil mengamankan seorang pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Gedung Pakuan, Kampung Bumi Rejo dan Kampung Bumi Merapi Kecamatan Baradatu Kabupaten Way kanan , jum’at (27/03/2020).
Pelaku yang berinisial IW (33) warga Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung SH, S.IK, M.SI sebagaimana yang disampaikan Kapolsek Baradatu Kompol Sarial Efendi menerangkan , kejadian pertama pelaku melakukan aksi curat pada hari rabu tanggal 11 maret 2020 di Kampung Gedung Pakuon , saat itu sekitar pukul 05.00 WIB korban Melly saat bangun dari tidur dan melihat jendela rumah sudah dalam posisi terbuka .

“Pada waktu Melly hendak mengambil handpone merk oppo tipe A7 warna hijau dan handpone merk vivo tipe 1904 yang berada di atas meja ruang tengah sudah tidak ada lagi , atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Baradatu ” terangnya.

Sedangkan empat kejadian perkara (Tkp kedua ), kronologis kejadian , pada hari jum’at tanggal 20 Maret 2020 sekitar pukul 10.00 WIB korban Gimun (48) warga Kampung Bumi Rejo Baradatu sedang memetik buah jagung di kebunnya , kemudian sekitar pukul 12.00 WIB korban hendak pulang dan melihat sepeda motor honda kharisma warna hitam NOPOL BG 5362 PH Tahun 2004 miliknya yang diparkir dipinggir kebon sudah tidak ada lagi , atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Baradatu .

“TKP ke tiga IW melakukan pencurian pada hari senin tanggal 16 Maret 2020 sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban parno (47) warga kampung Bumi Merapi kecamatan Baradatu yang sedang menderes getah karet miliknya yang berada dikampung cugah Kecamatan Baradatu, kemudian sekitar pukul 08.00 WIB korban hendak pulang dan melihat sepeda motor yamaha Vega ZR warna biru Nopol BE 4772 WC miliknya yang diparkir lebih 100 Meter dari korban sudah tidak ada lagi , atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta” Tegasnya .

Kronologis penangkapan pelaku berawal pada hari sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekitar pukul 15.00 WIB , Anggota Polsek Baradatu mendapat Imformasi bahwa pelaku sedang berada di Kampung Bumi Rejo Kecamatan Baradatu Way Kanan .
Ahirnya para Petugas yang mendapatkan Imformasi , langsung menuju kelokasi untuk melakukan penyergapan , alhasil pelaku IW berhasil diamankan tanpa perlawanan , setelah dilakukan penggeladahan didapatkan barang bukti berupa , 4 buah Kunci leter T , satu buah Tang , obeng cengkeh serta satu buah jaring warna kuning gagang kawat .

“Pelaku mengaku , handpone dan kendaraan motor korban sudah di jual di Bukit Kemuning sehingga petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Barang Bukti Sepeda motor Honda Kharisma di kecamatan Bukit kemuning Kabupaten Lampung Utara serta dua Unit Hp yang di salah satu Cuonter di pasar Bukit kemuning , kini Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di Polsek Baradatu , untuk barang bukti berupa kendaraan Roda dua Vega masih dalam pencarian “tegasnya.

Perbuatan pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun . Ujar Kapolsek .(Alting)

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button