BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGWaykanan

Polsek Blambangan Umpu Amankan Pelaku Curat

Way kanan,penalampungnews.com

Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku Curat ( Pencurian dengan pemberatan) di Kampung Sumber Rejeki Kecamatan Negri Agung Kabupaten way kanan, sabtu (02/05/2020).

Pelaku berinisial RPS (17) dan RK (15) warga Desa Kali Asri Kampung Sumber Rejeki Kecamatan Negri Agung Kabupaten Way kanan.

Kapolres Way kanan AKBP Binsar Manurung SH,S.IK,M.SI melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra mengatakan Kronologis kejadian pada rabu tanggal 29 April 2020 sekira pukul 00.40 WIB dini hari telah terjadi tindak pidana curat yang terjadi di rumah korban Budi di Kampung Sumber Rejeki Kecamatan Negri Agung .

“Modus pelaku masuk dari pintu belakang rumah sekira pukul 00.40 WIB saat itu Budi sedang istirahat hendak tidur , terdengarlah suara seperti orang sedang membuka pintu karena curiga akhirnya korban bangun dan terdengar kembali suara motor dari luar rumah korban “ujarnya.

Ketika diperiksa dugaan korban benar telah terjadi pencurian di rumahnya berupa satu unit sepeda motor honda blade trondol warna hitam beserta kunci kontaknya yang berada yang berada diruang L dan satu unit Handpone Nokia 105 warna putih diruang tamu serta uang logam dan kertas sejumlah Rp 4 Ratus Ribu Rupiah di dalam laci warung hilang dibawa pelaku .

Kronologis penangkapan pelaku pada hari kamis 30 April 2020 sekira pukul 23.00 WIB Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu bersama Bhabinkamtibmas Kampung Sumber Rejeki mendapatkan Imformasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku RK dan RPS  alias kicuk berada di Talang Padang Kabupaten Tanggamus .

Petugas yang mendapatkan imformasi , langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyergapan , akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut .

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP Tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun . Ujarnya. (Alting)

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button