
Polsek Buay Bahuga Amankan 2 Pelaku Curat
Way Kanan,penalampung.news.com
Polsek Buay Bahuga berhasil meringkus dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat) di dusun Turisari Kampung sritunggal Kecamatan Buay Bahug Way kanan.
Adapun terduga yang berhasil diamankan berinisial WH (17) Warga Kampung sritunggal kecamatan Buay Bahuga dan TNT (37) warga Kampung Saptorenggo kabupaten Way Kanan.
Hal tersebut di sampaikan Kapolres Way kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada di Mapolsek setempat , Kamis (09/01/2020).
Kapolsek AKP Singgih Widada menegaskan, pada hari senin tanggal 06 januari sekitar pukul 13.30 WIB lalu, bahwa telah terjadi tindak pidana Curat di Kampung Sritunggal kecamatan Buay Bahuga .
Adapun yang menjadi korban , Nyoman Surye (52) yang saat itu mengetahui kejadian tersebut , setelah bangun tidur dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di garasi rumah.
Setelah berusaha dengan mencari di sekeliling rumah, dan tidak juga menemukan speda motornya, lalu korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Buay Bahuga.
Modus yang digunakan pelaku, diduga mengambil sepeda motor dengan cara masuk kedalam garasi rumah korban yang tidak terkunci dan pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di dalam garasi.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan imformasi dari masyarakat , yang mengenal salah satu pelaku WH yang saat itu sedang berada di Kampung Serdang Kuring Kecamatan Buay Bahuga, Kanit Reskrim dan Anggota langsung melakukan penyergapan , dan sekitar pukul 20.00 WIB senin malam (06/01) akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.
Berdasarkan pengembangan yang didapat petugas , pelaku dalam melakukan kejahatan bersama dengan AR , yang saat ini sedang dalam pengejaran (DPO), dan sepeda motor hasil curian di jual kepada TNT senilai Rp 1,8 juta, kedua pelaku berikut barang bukti nya langsung digelandang ke Mapolsek Buay Bahuga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Ujar Kapolsek.(Alting)
Klik Gambar
