
Polsek Raman Utara Bekuk Pelaku Modus Tebar Foto Bugil Gadis Bawah Umur
[su_animate type=”bounceInDown” duration=”0.5″ delay=”0.5″ inline=”yes”][su_label type=”success”]Penalampungnews.com | Penulis Terpercaya[/su_label][/su_animate]
LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Polisi Sektor Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur telah menciduk seorang remaja pelaku tindak pidana kekerasan keksual terhadap anak di bawah umur pada 16 Maret 2020 Lalu, Selasa (28/04/2020).
Remaja itu berinisial RA (15) diciduk oleh Polsek Raman Utara setelah orang tua Bunga 13 (Nama samaran, red) melaporkan perbuatan pelaku ke Polisi.
Peristiwa kekerasan seksual yang menimpa bunga terjadi dua kali yaitu pada 11 Maret 2020 sekira jam 13.00 Wib dan hari Minggu 15 Maret 2020 sekira 13.00 wib di Lingkungan salah satu SMP Raman Utara.
RA yang berpacaran dengan korban saat itu meminta foto bugil korban melalui mesenger Facebook, pelaku juga meminta korban untuk berhubungan badan tetapi korban selalu menolak.
,”karena korban menolak pelaku kemudian mengancam korban akan menyebarkan foto bugil korban tersebut keteman teman sekolahnya apa bila tidak menuruti permintaan pelaku untuk melakukan hubungan badan,”ujar warga yang tidak mau di sebutkan namanya
Korban yang ketakutan fotonya akan di sebar lantas menuruti kemauan pelaku hingga dilakukan dua kali.
,”atas laporan korban, pelaku akhirnya ditangkap dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Raman Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”lanjut warga
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Polisi juga telah mengamankan Celana Dalam wanita warna Cream, Kaos dalam wanita warna putih, Baju lengan panjang warna putih biru, Celana Panjang jeans warna biru, yang digunakan korban saat kejadian sebagai barang bukti. (Ery)
Klik Gambar
