
Polsek Sekampung Berhasil Ungkap, DB Mengaku Untuk Tambahan Biaya Kuliah Istrinya
LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Jajaran Polsek Sekampung berhasil Ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (curi HP, red) yang sebelumnya telah dilaporkan oleh korban ke wilayah hukum setempat, Senin (16/03/2020).
Berdasarkan Nomor : LP/ 26 -B/ III / 2020 / Pld Lpg / Res Lamtim / Sek Kampung, tanggal 01 maret 2020 tentang TP Pencurian Dengan Pemberatan, pelaku yang diamankan berinisial DB (28) warga desa Sumbergede, kecamatan Sekampung, kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Sekampung IPTU M. Slamet Riyadi menjelaskan,”pelaku masuk kerumah korban yang pada saat itu korban sedang tidur dan pintu roling gate rumah korban dalam keadaan terbuka kemudian pelaku masuk dan mengambil 1 unit hadphond merek VIVO Y95 yang berada diatas kasur tempat tidur korban,”jelasnya
Tersangka mengaku terpaksa melakukan pencurian itu dikarenakan untuk tambahan biaya istrinya yang sedang kuliah.
Lebih jauh IPTU M. Slamet Riyadi mengatakan,”kemudian pelaku pergi membawa handphone milik korban lalu HP hasil curian tersebut dijual oleh pelaku seharga Rp 1.300.000 rupiah dan digunakan untuk bayar kuliah istri pelaku,”lanjut Kapolsek Sekampung yang didampingi oleh Kanit Reskrim Aipda Budi Santoso.
Akibat dari peristiwa tersebut korban yang bernama Ferdi merupakan warga desa Sumbergede mengalami Kerugian ditafsir Dua juta enam ratus ribu rupiah.
Sebelumnya Kanit Reskrim mendapat informasi dari korban bahwa HP miliknya yang hilang dicuri pada tanggal 29 Februari 2020 yang lalu berada di konter HP yang berada di Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung.
Lalu Kanit Reskrim beserta dua orang anggota mengecek HP yang berada di konter tersebut dan dicocokkan IMEI nya ternyata benar bahwa HP tersebut milik korban.
Setelah itu, pemilik konter menjelaskan bahwa dirinya membeli HP tersebut dari pelaku yang berinisial DB seharga satu juta tiga ratus ribu rupiah.
Kemudian Kanit Reskrim beserta dua orang anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang pada saat itu berada dirumahnya dan tanpa perlawanan.
Pelaku dan Barang bukti berupa satu buah Kotak Handphone Merk VIVO Y95 dan satu unit Handphone Merk VIVO Y95 saat ini berhasil diamankan di Polsek Sekampung guna dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. (Eri)
Klik Gambar
