
Postingan Mengarah Ke Salah Satu Calon, Oknum Kades di Lamtim Diperiksa Panwaslu
LAMPUNG TIMUR (Pena Lampung) – Panwaslu Kecamatan Sekampung udik melakukan pemanggilan terhadap salah satu kepala desa di kecamatan sekampung udik, Selasa (22/09/2020).
Kepala Desa itu adalah Desa Pugung Raharjo, diduga melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Desa, dalam pemilihan kepala daerah kabupaten Lampung Timur tahun 2020.
Amsuri kordinator divisi penindakan pelanggaran panwaslu kecamatan Sekampung udik melakukan klarifikasi terhadap kepala desa pugung raharjo atas nama Sumarlan perihal postingan di facebook atas nama Sumarlan Solohok yang di tautkan ke akun Sahabat Zaiful Bokhari.
Atas postingan tersebut Bawaslu Lampung timur Koordinator divisi Penindakan Menyampaikan,”itu merupakan temuan, jadi kami segera perintahkan jajaran panwaslu kecamatan sekampung udik untuk melakukan klarifikasi terhadap oknum Kepala Desa yang terlibat, selanjutnya kami memberikan arahan kepada panwaslu kecamatan sekampung udik untuk langsung di teruskan ke dinas PMD untuk di lakukan pembinaan terhadap oknum kepala desa tersebut, Sesuai dengan Undang Undang Desa No 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf j “Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan / atau pemilihan kepala daerah,”ujar Winarto
,”Pasal 30 ayat (1) : Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, Pasal 30 ayat (2) : Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,”lanjut Kordinator Divisi penindakan
Selanjutnya atas temuan tersebut, Panwaslu Kecamatan Sekampung udik meneruskan dugaan pelanggaran itu kepada PMD kabupaten Lampung Timur. (Eri)
Klik Gambar
