BERITA TERKINIHukum dan KriminalLAMPUNGLampung UtaraPolitik

Praktisi Hukum Awalindo Kritisi Program siskeudes 2019 Diduga Jadi Lahan Bisnis

LAMPUNG UTARA (Pena Lampung) – Atas dasar pemberitaan yang telah ramai di media online dan cetak. “Terkait berita kegiatan Kaur keuangan desa pada sistim keuangan desa (siskeudes) yang dilaksanakan pada tangal 22 juni sampai 24-2019, dihotel bukit randu bandar lampung,” yang mana menelan anggaran dari Dana Desa sebesar Rp3.500/orang dari 232 desa global anggaran Rp.812.000.000,. Azas manfaatnya dipertanyakan, (14/11/2019).

Dengan beredarnya pemberitaan terkait siskudes tahun 2019 di media online dan cetak, praktisi Hukum Awalindo Syamsi Eka Putra angkat bicara. “mengenai tanggapan tentang, pemberitaan yang berkaitan dengan tentang sistem keuangan desa yang dilaksanakan oleh kaur keuangan desa di bukit randu setiap desa harus mengeluarkan biaya Rp3.500 per desa,

Ituh kan sebenarnya sah-sah saja namun dalam hal ini pelaksanaan itu harus legal dan terprogram, kenapa jangan sampai di sana sudah mengeluarkan biaya untuk kegiatan tersebut dalam artian peningkatan kapasitas masyarakat dalam hal pengelolaan keuangan tapi tidak ada hasilnya nanti di kemudian hari. “masih ada oknum-oknum yang biro jasa sebagai pelaporan keuangan desa karena ini merupakan rahasia umum kalau laporan keuangan desa itu dilakukan oleh pihak ketiga bukan kaur keuangan atau bendahara desa jangan sampai ini terus terjadi antara desa,” papar Samsi.

Negara sedang mengeluarkan biaya melalui dana desa tentunya yang kemudian di dalam hal pengeluaran dana anggaran yang digunakan untuk pelatihan Rp3.500 apakah ini masuk dalam RAPBD ya jika ada kegiatan yang dilakukan tidak ada di dalam rencana anggaran biaya, belanja desa harusnya kalau memang ini akan dilaksanakan secara terencana harusnya dimasukkan dalam anggaran APBD Kemudian pada saat penyelenggaraan-penyelenggara kegiatan ini juga harus formal harus jelas dia ada RAB nya ada rencana anggaran biayanya harus disahkan secara legal, ujar Samsi.

Juga tentunya akan menghabiskan biaya itu yang totalnya mencapai 800 juta itu anggaran yang besar itu kan, nah ini harusnya itu juga terencana perlu kita pertanyakan sebagai masyarakat yang memang mempunyai kewajiban mengontrol kemana saja bangunan ruang desa tersebut maka ini dipertanyakan kepada penyelenggara sebelum melaksanakan kegiatan ini mana RAB nya secara formal yang mana benarkah ini menghabiskan biaya sekian.

lanjut Samsi,
“Untuk apa saja ini harus diperjelas kemudian nanti setelah kegiatan mereka harus membuat pertanggung jawaban hanya digunakan untuk apa saja kegiatannya lebih penting adalah manfaat-manfaat dari pelatihan itu untuk sistem keuangan desa itu apakah ini benar-benar manfaat ini harus kita supervisi artinya kita harus lihat laporan desa itu tentang dana keuangan tahap-tahap yang harus dengan baik dan dimengerti oleh kaur keuangan bukan orang lain yang berhubungan untuk membuktikan itu gampang kok, ikut saja artinya laporan yang mereka buat itu kita tanyakan satu persatu kalau mereka memang buat persoalan itu laporan deskriptif aja bisa kita ambil dengan senyawa dengan baik apalagi laporan keuangan itu yang yang penting manfaat nya, tutup Syamsi Eka Putra. (Usni)

Klik Gambar

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button